back to top
spot_img
26.7 C
Pangkalpinang
BerandaBangka BelitungOptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan, PT. Timah Adakan Sosialisasi Rencana Kerja Perusahaan...

Optimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan, PT. Timah Adakan Sosialisasi Rencana Kerja Perusahaan dengan Masyarakat Dusun Tuing

Bangka-Belitung, BNBABEL — Sebagai usaha mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” PT Timah Tbk selaku perusahaan yang ditunjuk oleh negara dalam mengemban tugas tersebut, hari ini Kamis (18/03), telah melaksanakan tanggung jawab sosialisasi rencana kerja perusahaan dalam rangka kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah perairan Tuing kepada masyarakat Dusun Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Riau Silip, Kapolsek Riau Silip, Danramil wilayah Belinyu dan Riau Silip, Danpos AL, Danpos Polairud, serta elemen warga setempat mulai dari tokoh masyarakat, nelayan, dan juga pemuda.

“Rencana kerja PT Timah Tbk di kawasan perairan Laut Mapur atau Tuing akan menggunakan armada milik PT Timah Tbk dan milik mitra PT Timah Tbk. Karena sesuai RKAB PT Timah Tbk untuk tahun 2021 yang telah disampaikan ke kementrian ESDM bahwa wilayah IUP PT Timah Tbk DU 1555 ini sudah masuk ke dalam wilayah operasional produksi PT Timah Tbk,” papar salah satu pejabat PT Timah Tbk, di depan warga yang hadir.

Merujuk data alokasi ruang kelola perairan dalam Perda Nomor 03 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, terangkum ruang Perikanan Tangkap sebesar 60,86 persen; Perikanan Budidaya 4,36 persen; Konservasi 14,74 persen; Pelabuhan 1,17 persen; Industri 0,07 persen; Alur Kabel atau Pipa 4,44 persen; Pariwisata 3,25 persen.

Adapun untuk zonasi pertambangan yang telah disepakati antar-pihak di wilayah perairan Bangka-Belitung ialah sebesar 11,20 persen, yang salah satu wilayahnya berada di kawasan perairan Tuing, Kabupaten Bangka.

Oleh karena itu sosialisasi yang diadakan hari ini selain sebagai bentuk pemberitahuan rencana kerja perusahaan, dikatakan juga sebagai upaya menjalin sinergi antara PT Timah Tbk yang merepresentasikan peran dan kehadiran negara dengan masyarakat lokal setempat, khususnya nelayan, agar terbangun simbiosis mutualisme atau hubungan sosial yang harmonis demi tercapainya pembangunan kesejahteraan dari hasil pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut secara kolektif dengan tetap mengedepankan praktik ‘Good Mining Practice’ dan asas hukum sesuai UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dengan adanya operasi produksi yang dilakukan PT Timah Tbk, dalam proses pengelolaannya PT Timah Tbk akan mengikuti dokumen lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh pemerintah. Selain itu PT Timah Tbk, juga akan melakukan kegiatan pasca operasi (reklamasi-pen) yang akan dipantau juga oleh pemerintah dalam pengawasannya,” lanjutnya.

Dijelaskan juga bahwa PT Timah Tbk selama ini selalu membayarkan royalti IUP (Izin Usaha Pertambangan) ke negara, baik yang sudah dikelola oleh perusahaan maupun yang belum dikelola.

Namun di sisi lain terdapat juga warga yang tidak bersepakat dengan adanya sosialiasi tersebut seperti yang diungkap oleh Naga Videra selaku kepala dusun setempat.

“kita tetap mengajak seluruh elemen masyarakat desa Mapur menolak aktivitas penambangan laut. Itu kesepakatan yang kita buat. Artinya nelayan dengan masyarakat desa mapur membuat penolakan yang dibacakan di hadapan pak Camat Riau Silip, Danramil Belinyu, pak Kapolsek Riau Silip, pak Kades Mapur, dan pihak PT Timah Tbk,” ucap Naga.

Disinggung soal IUP yang dimiliki oleh pihak PT Timah Tbk, Naga mengatakan sampai sekarang pihaknya belum tahu tentang hal itu.

“Kalau untuk daerah IUP kemungkinan kita belum tahu karena kita tidak punya data,” ucapnya.

Meski ia mengatakan bila memiliki izin dan legal pun pihak dia, setidaknya sampai hari ini, tidak menyetujuinya.

“Sosialiasi itu ‘kan rencana. Sosialiasi ini’ kan sebatas ya mungkin pengenalan mungkin, ya. Perizinannya selama ini kita gak tahu, pak, dari mana izin itu. Kok izin ini seharusnya dari bawah. Iya dilangkahi dari prosedur yang ada,” ujar Naga.

Ditanya soal bagaimana sikap dia terhadap warga yang setuju dengan rencana kerja PT Timah Tbk, Naga mengatakan dirinya akan melihat siapa saja warga yang menyetujui hal itu.

Sedangkan untuk penggunaan balai dusun sebagai tempat sosialisasi, Naga tidak menampik bahwa dirinya selaku aparatur setempat lah yang telah memberi izin.

“Karena kita selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. PT Timah adalah BUMN, mereka mengirimkan surat ke desa untuk meminjamkan balai kita kasih. Artinya menerima sosialisasi karena mereka mengirimkan surat resmi ke desa Mapur meminta izin ke pihak pemerintah desa Mapur agar diberikan izin memakai balai dusun Tuing untuk mengadakan sosialiasi. Kita pinjamkan balainya,” tutup Naga saat diminta keterangan oleh juru warta media ini melalui sambungan telpon.

Dijelaskan rencana kerja perusahaan pelat merah ini ke depan bertujuan untuk mengoptimalkan wilayah-wilayah sumber daya potensial guna meningkatkan kapasitas produksi sesuai target perusahaan dengan tetap melibatkan peran serta warga lokal yang berdomisili di wilayah operasi produksi sebagai ring satu kemitraan, termasuk untuk penerimaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sehingga diharapkan pengelolaan sumber daya di perairan Tuing ini nanti dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat di tengah kelesuan ekonomi di masa pandemi saat ini.

Jurnalis: JAM

latest articles

explore more

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini