BANGKA, BN BABEL
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan oknum perangkat Desa Balun Ijuk di Bangka menjadi perhatian masyarakat.
DPMD Bangka menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bangka terkait kasus ini, yang di duga bernilai mencapai Rp. 1 miliar.
Kepala DPMD Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, mengungkapkan bahwa langkah-langkah pencegahan penyimpangan korupsi dalam APBDes di Kabupaten Bangka telah di lakukan.
Salah satunya adalah pembentukan tim pengawalan pengelolaan keuangan desa.
Tim terdiri dari aparat dinas Pem-des, aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kabupaten Bangka, dan kecamatan.
Tim ini memberikan pendampingan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan terkait dugaan korupsi APBDes Desa Balun Ijuk tahun 2021 dan 2022,” kata Dalyan Amrie.
Di tambahkannya kasus ini melibatkan oknum perangkat Desa Balun Ijuk.
Pihaknya sudah membentuk tim pengawalan pengelolaan keuangan desa, serta melibatkan aparat pemeriksaan internal dari Inspektorat dan Kecamatan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.
Salah satu langkah tersebut adalah dengan membuat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, pihaknya perkuat kapasitas aparat desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyusunan pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes.
“Kami mendukung pihak Kejaksaan Bangka tuntaskan dugaan korupsi, sebagai peringatan bagi semua aparat desa,” tegas Dalyan.(*)