BANGKA, BN BABEL
Kuasa Hukum Raden Laurencius Johny Widyotomo dan rekan-rekannya, Sumin, S.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/354/X2023 yang di keluarkan Dir krimum Polda Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 5 Oktober 2023.
Surat tersebut menghentikan penyelidikan terkait dugaan kasus penyerebotan tanah milik masyarakat di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasus ini melibatkan dugaan Penyerobotan oleh DRS dan AS, yang merupakan Manajer PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML), yang di laporkan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo dan kawan-kawannya.
Sumin, selaku kuasa hukum mereka, menyatakan kekecewaan terhadap keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/10/2023).
Dia mengungkapkan bahwa ahli hukum pidana yang mereka ajukan tidak mendapat perhatian yang seharusnya. Bahkan, kehadiran ahli tersebut di abaikan tanpa alasan hukum yang tepat.
Menurut Sumin, pendapat seorang ahli memiliki peran penting dalam membantu penyidik mencari kebenaran fakta.
Terkadang, pendapat ahli ini di gunakan sebagai rujukan untuk menentukan apakah seseorang harus di jadikan tersangka, di bebaskan, atau di adili.
“Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan,’ yang di jelaskan dalam Pasal 179 ayat (1) KUHP, tampaknya di abaikan oleh Penyidik Di rektorat Reserse Kriminal Umum (Dir krimum) Polda Bangka Belitung (Babel). Kedudukan ahli dalam kasus ini seharusnya tidak di abaikan karena hal ini dapat merugikan semua pihak yang mencari keadilan,” tegas Sumin, yang mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partner, Senin (09/10/2023).
Sumin juga menilai bahwa bukti permulaan yang mereka ajukan sudah cukup untuk mendukung dugaan bahwa tindakan penyerobotan telah terjadi.
Oleh karena itu, kasus ini seharusnya di lanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih jelas.
Namun, ia mengkritik bahwa Dir krimum Polda Babel terlalu terburu-buru dalam menghentikan penyelidikan.
Mereka tidak mencoba mendalami bukti-bukti yang ada dan gagal memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan, termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Selain itu, Sumin menyatakan bahwa penyidik juga telah mengabaikan kebenaran Putusan PTUN Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP dan Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.
Menurut Sumin, putusan-putusan tersebut memperkuat argumen bahwa PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai tanah yang di miliki oleh kliennya, dan dengan demikian, unsur-unsur yang di perlukan untuk kasus ini terpenuhi secara hukum.
Lebih lanjut, Sumin juga mencatat bahwa penyidik tampaknya mengabaikan fakta-fakta yang di temukan selama pemeriksaan lapangan bersama Subdit II Dit sreskrimum Polda Babel di lokasi kebun sawit milik masyarakat.
Masyarakat yang menguasai tanah tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT SAML untuk menanam sawit di sana.
Kekurangan klarifikasi hukum mengenai penghentian penyelidikan atas kasus ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.
Ini memunculkan pertanyaan tentang apakah tindakan menguasai dan menyerebot tanah tanpa izin pemiliknya adalah pelanggaran hukum atau tidak.
Selain itu, Sumin mengeluhkan akses minim terhadap informasi penanganan perkara, yang mengurangi ruang bagi kliennya sebagai korban untuk terlibat dalam proses gelar perkara.
Dia juga menyatakan bahwa pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba dan ketidaktransparanan dalam menjelaskan bukti-bukti yang di temukan selama penyelidikan merupakan masalah serius dalam penanganan perkara ini.
Sumin menyimpulkan bahwa penanganan perkara oleh Dir krimum Polda Babel masih mengesampingkan kepentingan pihak korban, dan hal ini menggambarkan kurangnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
Karena itu, Sumin dan timnya berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membela kepentingan dan hak hukum kliennya dalam kasus ini.
Sebagai latar belakang, sengketa antara masyarakat pemilik tanah di Desa Mendo dengan PT SAML bermula ketika tanah seluas 138.82 hektar di tanami kelapa sawit oleh PT SAML secara sepihak sejak tahun 2021.
Namun, menurut kesaksian Raden Laurencius Johny Widyotomo, salah satu korban yang memiliki lahan di wilayah sengketa tersebut, semua pemilik tanah yang di duga di serobot oleh PT SAML tidak pernah memberikan izin atau menjual tanah mereka kepada perusahaan tersebut.
Akibat dari tindakan yang di lakukan oleh DRS dan AS, kliennya mengalami kerugian material atas lahan seluas 138.82 hektar dengan total Rp. 2.776.400.000.
Badiuz, salah satu tim kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa Raden Laurencius Johny Widyotomo juga bertindak atas kuasa dari para pemilik tanah lainnya yang juga memiliki tanah yang sama.
Mereka memberikan kuasa kepada Raden untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan menunjuk tim Sumin sebagai pengacara mereka.
Sekretaris Daerah Bangka, Drs. H. Andi Hudirman, saat di mintai keterangan mengenai pembatalan tersebut, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka belum menerima salinan putusan terkait pembatalan SK Bupati Bangka mengenai izin lokasi PT SAML.
“ Pemkab Bangka belum tahu salinan putusan mengenai pembatalan SK Bupati Bangka tentang izin lokasi PT SAML,” jawab Sekda kepada wartawan media ini.(*)