BANGKA, BN BABEL.
Dua residivis spesialis jambret kembali d ibekuk Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Keduanya mengaku telah melakukan aksinya di 8 TKP di wilayah Kabupaten Bangka.
Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk dua residivis spesialis jambret, Hari Ramadhan alias Hari (26) dan Domi Alias Dom (26). Keduanya d iketahui warga pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku d itangkap di Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Jumat (5/1/2024). Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban yang mengalami aksi penjambretan di Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kamis (4/1/2024) dan Di Gang Rumbia, Desa Pemali Kecamatan Pemali, Senin (1/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Hari d iketahui telah dua kali menjalani masa hukuman atas kasus penjambretan. Keduanya tinggal di Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 TKP di wilayah Kabupaten Bangka. Aksi keduanya menyasar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor. Hasil jambret lantas d igunakan untuk keperluan sehari-hari hingga judi online serta Narkoba.
“Ada 2 lokasi di belinyu saya lakukan sendiri pak, saya tidak ajak Dom, untuk uang hasil jambret saya gunakan untuk keperluan sehari, beli inex, dan judi slot online, untuk di Sungailiat ada juga yang tidak berhasil, pas mau narik tas, tapi tidak berhasil,” aku Hari.
Aksi keduanya di Kutopanji Belinyu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Sedangkan di Gang Rumbia Pemali korban rugi hingga Rp.4 juta.
Dari kedua pelaku, Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna Silver yang dipakai Hari dan Dom untuk menjambret. Tiga buah handphone, beberapa ATM, KTP dan SIM milik korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ogan Teguh Imani.(*)