Waspada Pungli, Begini Cara Bayar Pajak yang Benar Menurut BPPKAD

Bangka Belitung15 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM — Dalam menaikan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) gencar menggalakan wajib pajak bagi pelaku industri rumah makan dan restoran.

Namun, kendati demikian, BPPKAD mengimbau kepada para pelaku industri rumah makan untuk tetap waspada atas dugaan praktek pungutan liar yang mengatasnamakan pajak.

Didik Heriyadi, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, pada Senin (10/4), mengatakan pajak bisa dibayarkan pelaku usaha setelah mendapat nomor wajib pajak.

“Pelaku usaha itu apakah ruman itu ada pajak retribusi setiap bulan. Yang jelas mereka harus terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kabupaten Bangka. Mereka harus terdaftar dulu,” imbuh Didik.

Didik menjelaskan mekanisme penyetoran pajak oleh para pelaku usaha harus terdaftar sebagai wajib pajak.

Pelaku usaha harus didahulukan penerbitan nomor wajib pajak, dilanjutkan pelaku usaha menyetor pajak ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

Baca juga  Prada M Fathin Yunaz, Prajurit TNI Peraih Juara 3 Tilawah MTQH

“Kalau belum ada Nomor WP mereka (pelaku usaha) belum berkewajiban membayar pajak. Kalau dibayar pun dipertanyakan uang setorannya masuk ke mana,” sambungnya.

Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui tunai dan non tunai. Menurut Didik, penyetoran dapat dilakukan melalui setor ke rekening kas daerah dan melalui Qris.

Disinggung perihal sistem jasa titip penyetoran wajib pajak, Didik berkata sistem titip ini sangat lemah di pengawasan lantaran dikhawatirkan bisa dilakukan penyelewengan oleh oknum.

“Kalau titip ini sebetulnya saya tak paham. Yang jelas keajaiban WP melakukan pembayaran bisa melalui Qris, non tunai. Bisa juga ke bank langsung. Kalau nitip itu bisa salah titip. Bisa saja dititip tapi harus melalui petugas resmi kami,” jelas Didik.

Namun aksi penyelewengan setoran pajak dapat saja terjadi dilakukan oleh oknum petugas. Aksi pungutan liar setoran pajak bisa dikenakan sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Baca juga  Jabat Ketua DPW PSI Babel, Arbi Leo Hari Ini Langsung Kerja

Tapi ia berharap sejauh ini tidak ada aksi pungli yang dilakukan petugas pajak di BPPKAD Kabupaten Bangka.

“Tetap menyalahi aturan fungsinya. Saya akan coba cek. Mudah – mudahan tidak ada pungli. Semua penyetor pajak sudah memiliki Nomor Wajib Pajak. Sehingga berapa pun beban pajak yang diterima tetap disetor melalui rekening kas daerah,” jelasnya. (Julian/Rd)