BANGKA, BNBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka gelar Rapat Koordinasi pasca penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Kamis (22/12/2022). Kegiatan yang diikuti oleh 17 peserta partai pemilu juga mengundang Bawaslu Bangka, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Bangka, M Hasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 berjalan cukup lama. Ia katakan jika KPU RI pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu telah menetapkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Lebih lanjut dia jelaskan untuk tahapan atau proses pemilihan umum tahun 224 yang sudah dimulai dari tahun 2022 diantaranya adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang telah berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2022 tahapan penetapan peserta pemilu, hoa itu sesuai dengan amanat pasal 178 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur setiap proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Saat ini kami mengalami keterbatasan dalam jumlah SDM, namun saya akan tetap berusaha dan berkomitmen untuk menyelesaikan semua tahapan itu. Tidak hanya petugas komisioner saja akan tetapi sampai staf security akan turut ikut turun langsung ke rumah masyarakat dalam melakukan verifikasi faktual baik dari administrasi, kepengurusan hingga alamat kantor sekretariat parpol,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, M Hasan juga meminta dukungan kepada seluruh pihak untuk saling bekerjasama dan membantu menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
“Saya harapkan melalui rapat koordinasi ini KPU Bangka mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak agar seluruh tahapan pemilu yang akan di lakukan di tahun 2023 hingga hari pelaksanaan pemungutan suara tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Ibnu)