Pangkalpinang – Ratusan massa mendatangi Kantor Kepala Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (25/02/2021).
Massa yang terdiri dari nelayan itu bermaksud bertemu Kepala Desa Rias, A Gani Saprin.
Mereka ingin meminta klarifikasi terhadap surat pernyataan sikap berisi dukungan dan persetujuan kegiatan penambangan oleh Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan laut Rias, Temayang, Pumpung, Balai Benih dan sekitarnya.
Surat tersebut disiapkan sebagai bentuk persetujuan dan dukungan yang akan diajukan kepada Ketua RT 01 sampai RT 05 dan Kepala Dusun Rias, untuk ditandatangani. Namun belum satupun yang membubuhkan tanda tangannya kecuali Kepala Desa A Gani Saprin.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi tentang surat tersebut ke kades. Kalau pun benar, alasan dasar mengijinkannya apa,” ungkap Ketua Kelompok Nelayan Batu Perahu Rias Lalang Tunu, Joni Zuhri, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (25/02/2021).
Menurutnya, para nelayan menolak tegas kegiatan tambang laut beroperasi di Desa Rias. Sebab kawasan tersebut merupakan lokasi nelayan mencari ikan.
“Itu tempat mata pencarian nelayan yang tersisa, karena di Sukadamai dan lain-lain kini sudah ada kegiatan tambang laut,” ujar Joni.
Ia menjelaskan, hingga pukul 12.00 Wib, massa masih bertahan di halaman kantor menunggu Kepala Desa Rias Gani Saprin menemui mereka. Sejumlah aparat dari unsur Polri dan TNI terpantau berada di lokasi.
Setelah menunggu lebih dari dua jam, akhirnya Kades Gani Saprin bersedia menemui warga nelayan. Kepada massa, Gani Saprin menyampaikan akan menolak kehadiran tambang laut di wilayahnya.
Hal ini dibuktikan dengan kesediaannya membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KIP dan PIP beroperasi di laut Dusun Rias dan Pumpung, sebagaimana diterima redaksi.
Dalam surat tersebut, Gani menyebutkan alasan penolakan karena masyarakatnya tidak setuju dengan kegiatan penambangan tersebut.
Di akhir pernyataan sikap yang diketahui para saksi yakni Ketua BPD Rias Haeruddin, Bhabinkamtibmas Rias, Tomi Dian S dan Babinsa Rias, Asril, Kades Gani menyatakan siap dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI apabila mengingkari pernyataan tersebut. (ima)