Tim Naga Polres Pangkalpinang Bekuk Pelaku Pencurian 8 Unit Ranmor

by admin
2 minutes read

Pangkalpinang – Tim Naga Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk Ld, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (ranmor).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada Senin (22/02/2021) sore di Kelurahan Melintang.

“Awalnya tersangka pelaku Ld mengelak, namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut baru pelaku mengakui perbuatannya melakukan curanmor,” ungkapnya, di Pangkalpinang, Selasa (23/02/2021).

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor atas laporan Bambang Aprianto, warga Kejaksaan Kacangpedang sekaligus pemilik bengkel “Jacky”.

Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya itu mencuri sepeda motor merk Kawasaki KLX milik Leo Agusta, yang dititipkan untuk diservis di bengkel “Jacky”.

Kejadian diperkirakan pada Jum’at (12/02/2021) dinihari. Namun Bambang baru mengetahui motor tersebut tidak ada lagi saat ia membuka bengkelnya.

“Sorenya pelapor menelepon pemiliknya bahwa motor tidak ada di bengkel lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” terang AKP Adi Putra.

Atas kejadian tersebut, Bambang mendatangi SPK Polresta Pangkalpinang dan membuat laporan.

Usai mendapatkan informasi tentang pelaku, Tim Naga Polres Pangkalpinang bergerak menuju Kelurahan Melintang dan berhasil mengamankan Ld berikut satu unit sepeda motor.

“Sepeda motor yang digunakan Ld tersebut juga merupakan sepeda motor hasil curian yang dilakukannya di sebuah kontrakan di kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang,” ujarnya.

Selain itu, tersangka pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pencuriaan tujuh unit ranmor lainnya, antara lain tiga unit sepeda motor Yamaha N-Max, Honda Scoopy, Yamaha Mio M3, Honda Beat serta Yamaha Mio Soul.

“Untuk motor ini sudah dijual Ld, dan uang penjualan hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Adi Putra.

Mantan Kapolsek Bukit Intan ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya. Karena pelaku pencurian selalu memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ismail Muridan)

related posts

Leave a Comment