Tim Gradak Polres Bangka Kembali Ringkus 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu

Bangka, Hukrim, News6 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali tangkap 3 orang pelaku dalam tindak pidana narkotika jenis shabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Minggu (23/10/2022).

Terhadap pelaku KA 37 tahun warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu pada Sabtu malam 22 Oktober 2022 jam 20.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,48 gram.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku NE als Rian 19 tahun ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sinar Baru Sungailiat pada hari minggu 23 Oktober 2022 jam 08.00 wib dengan barang bukti berat bruto 8.89 gram narkotika jenis shabu dan pelaku AP als Arzy 24 tahun ditangkap di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Baca juga  Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 62, Mulkan Apresiasi Kwarcab Bangka

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan dari ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu dan Rumah Kontrakan Sinar Baru Kel. Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Gradak Sat Res Narkoba bergerak menjadi 2 tim dan pada hari sabtu kemarin (22/10/2022) jam 20.00 wib tim 1 berhasil menangkap KA yang sedang mengendari sepeda motor. setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dan mendapatkan paket Tehjus yang berisikan berisikan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening yg berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan diakui oleh KA adalah kepunyaannya”, Ujar kasat Narkoba.

Pada hari ini minggu (23/10/2022) jam 08.00 wib, tim ke 2 berhasil menangkap NE als Rian di kontrakan kelurahan Sinar baru Sungailiat dan langsung dilakukan penggeledahan mendapatkan 1 unit Hp,
kemudian dilakukan interogasi terhadap NE als Rian dan mengaku ada menyimpan barang diduga narkotika jenis shabu di rumahnya yang berada di Sinar Jaya.

Baca juga  Bekerjasama Dengan BN Media Group, Pejuang Kemanusiaan Bangka Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Pejuang Peristiwa Laut Aru

Selanjutnya tim bergerak menuju rumah NE di Kelurahan Sinar jaya Sungailiat dan mendapatkan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 8,89 gram. setelah itu NE als Rian mengaku bahwa AP als Arzy turut membantu melempar narkotika jenis shabu dan dilakukan penangkapan ke rumah kontrakan AP als Arzy yang berada di Sinar Jaya.

Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu untuk di lempar kembali. Dan atas perbuatan nya Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku NE als Rian melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkoba jenis sabu ke beberapa titik bersama sama pelaku AP als Arzy.

Baca juga  Gubernur Erzaldi Tanda Tangani Raperda APBD 2021

“Dengan kejadian tersebut pelaku NE als Rian dan AP als Arzy diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Ibnu)