PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Tim gabungan Polda Bangka Belitung, Polres Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan, menertibkan lima ponton tambang inkonvensional (TI) di Kolong Koboy, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap kegiatan tambang inkonvensional di wilayah itu, sehingga menjadi atensi Pak Kapolda Bangka Belitung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Adi Putra SH MH, melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (13/07/2021).
Ia mengatakan, usai menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan inkonvensional di kawasan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan.
Selanjutnya tim menemukan lima unit ponton TI Tower yang sedang beroperasi bersama 18 orang pekerja.
Adapun barang yang digunakan dalam giat pertambangan tersebut berupa lima unit mesin dongfeng dan gearbox, sakan, ulir ponton dan selang monitor.
Adi Putra menambahkan timah hasil penambangan tersebut dijual kepada kolektor, masing-masing di Desa Kayu Besi, Bangka Tengah dan Desa Batu Rusa, Bangka.
“Para penambang berikut barang bukti sudah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Babel guna proses lebih lanjut,” kata AKP Adi Putra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Di Kota Pangkalpinang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi bila ada kegiatan pertambangan di Pangkalpinang sudaj pasti ilegal dan akan kami tindak tegas cepat atau lambat,” tegas Kasatreskrim Adi Putra. (ima)