PANGKALPINANG, BNBABEL.COM –
Setelah melakukan vicon bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan mendapati bahwa Provinsi Bangka Belitung saat ini menempati peringkat kedua secara nasional dalam hal kenaikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan proses penanggulangan pandemi Covid-19.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan bahwa kejadian peningkatan kasus Covid-19 tidak patut untuk diacuhkan. Ia menegaskan jika lonjakan yang terjadi menjadikan jatuh di titik nadir.
“Kita sudah bersama-sama bangun, namun ternyata itu belumlah mampu meningkatkan kesadaran beberapa pihak,” ujarnya.
Gubernur tegaskan pemerintah provinsi telah mengambil kebijakan yang akan dilaksanakan secepatnya terkait Perda nomor 10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Termasuk sanksi pelanggar Protokol Kesehatan, perlu direvisi yang mana akan melibatkan semua pihak, termasuk Forkompinda.
“Disepakati bahwa kita akan merevisi Peraturan Daerah ini dengan memberlakukan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha.
Yakinlah, kita semua ingin sehat dan berkumpul bersama keluarga, maka jagalah diri kita untuk sesama,” pungkasnya.
Penulis : Ib