Tekan Kasus Baru Covid-19, Pemprov Babel Buat 13 Kesepakatan Bersama

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Ada sebanyak 13 (tiga belas) “Kesepakatan Bersama” yang lahir dari buah pikir para pemangku kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kesepakatan tersebut terkait pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2020, telah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung.

Tidak hanya melibatkan Forkopimda Bangka Belitung, kesepakatan yang berjumlah 13 butir itu juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung secara virtual.
Tanda tangan kesepakatan itu dibubuhi di Aula Makorem 045/Gaya, Kamis (6/5/2021).

Untuk diketahui, sebelum ditandatanganinya 13 kesepakatan bersama tersebut, seluruh masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat telah ditampung hingga lahirlah kesepakatan dengan butir-butir sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;
2. Pembatasan kegiatan buka bersama;
3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;
4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;
5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “Door to Door’ oleh petugas zakat;
6. Peniadaan kegiatan takbir keliling;
7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;
8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib dihimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;
9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “nganggung” pada saat selesai Salat Idulfitri;
10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;
11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;
12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;
13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.

Baca juga  Jaring Atlet Muda, Pemkab Bangka Gelar Turnamen Sepak Bola

Gubernur Erzaldi saat memimpin rapat mengatakan kesepakatan bersama ini dilakukan karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Bangka Belitung yang cukup tinggi.

Di sisi lain, Bangka Belitung tercatat sebagai provinsi yang mencapai pertumbuhan perekonomian tertinggi se-Sumatera. Maka, ia berharap dengan lahirnya kesepakatan bersama ini pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan penurunan kasus Covid-19 di Bangka Belitung.

“Prinsipnya masyarakat sehat, ekonomi tumbuh,” ujar Gubernur.

Dalam rapat tersebut membahas berkenaan kebijakan pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai dari H-7 hingga H+7.

“Seperti di tempat wisata, nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid antigen,” ungkapnya.

Di samping itu, orang nomor satu di Bangka Belitung itu juga menilai bahwa kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bangka Belitung telah menunjukkan hasil yang cukup baik.

Baca juga  Membuka Potensi AI: Algoritma Baru MIT Meningkatkan Efisiensi hingga 50x

Indikatornya antara lain yakni kasus mingguan Covid-19 di wilayah yang menerapkan PPKM mikro trennya terus menurun.

“Terjadi penurunan kasus, seperti di Jebus, Parit Tiga, dan Tempilang setelah penerapan PPKM,” ungkapnya.

Kapolda Anang dalam kesempatan itu menegaskan agar masyarakat mematuhi kesepakatan bersama, seperti pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum

“Jika lewat dari jam yang diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan disinfektan,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialiasi 3M yakni Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak di tempat keramaian, misalnya menggunakan pengeras suara untuk mensosialisasikannya di sentra ekonomi dan wisata.

Penulis : Ib