Tangkap Kolektor Timah, Polres Bangka Sita 150 Kg Pasir Timah

Hukrim15 Dilihat

BANGKA, BNBABEL — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan seorang kolektor pasir timah berinisial W di Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, pada Minggu (25/5) malam.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Gas/470/V/RED 5.5/2025 Reskrim tertanggal 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 150 kilogram pasir timah.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan bahwa tersangka W diduga membeli pasir timah dari sejumlah penambang di wilayah Nelayan I dengan harga antara Rp120 ribu hingga Rp145 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari keterangan saudara W, aktivitas pembelian dilakukan dari para penambang di daerah Nelayan I. Timah tersebut dibeli dengan harga bervariasi, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Mauldi pada Senin (2/6) malam.

Baca juga  KIP Beroperasi Dekat Bibir Pantai, Kepala Lingkungan Jalan Laut Protes Keras

Lebih lanjut, Mauldi mengatakan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Saat diamankan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi sebagai penampung timah.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya kini sedang diproses lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.