BANGKA, BNBABEL.COM — Gara-gara hubungan pacaran kandas di tengah jalan, seorang remaja perempuan Kota Pangkal Pinang yang masih berusia 16 tahun melaporkan seorang pemuda ke Polres Bangka, Kamis (27/4) kemarin.
Remaja perempuan itu sempat mencurahkan isi hatinya kepada kakak kandungnya usai diputus oleh pacarnya, An (19), warga Desa Tanjung Ratu, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat pada Rabu (26/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Awalnya Korban adukan permasalahannya ke kakak kandungnya. Menangis karena tak terima diputusin pacarnya. Di sinilah ketahuan kalau korban sudah digauli sang pacar kurang lebih 20 kali,” ujar Bripka Dian Plaza, Anggota Unit PPA Polres Bangka Jumat malam (28/4).
Diketahui keduanya sudah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 lalu, dan kerap berhubungan badan di tempat berbeda.
Namun tragis bagi remaja perempuan kelas 1 SMA itu, sebab terkahir kali dirinya bertemu An di Pantai Takari, Lintas Timur, keduanya masih sempat melakukan hubungan intim.
Namun saat sedang berhubungan intim, pacar An tersebut yang diketahui menderita penyakit epilepsi seketika kambuh, yang lantas membuat An merasa ngeri dan ketakutan.
Usai pertemuan itu, An pun mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan maksud mengakhiri hubungan pacaranya itu.
Mendapat pesan tersebut, remaja perempuan itu pun kecewa dan sedih, apalagi An sudah menodai dirinya hingga puluhan kali.
Mendengar cerita itu, pihak keluarga remaja perempuan itu langsung mendatangi kediaman An dan berlanjut membuat laporan ke Polres Bangka.
Aibat peristiwa ini, remaja perempuan itu kini mengalami trauma dan terus menangis, serta meminta pihak berwajib memproses laporan tersebut.
Pihak Polres Bangka usai menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan An di kediamannya Kamis sore (27/4).
Pemuda yang bekerja di sebuah pabrik kerupuk di Sungailiat ini tak berkelit usai dirinya digiring ke Mapolres Bangka.
“Pengakuan pelaku, selama ini pelaku tidak mengetahui penyakit yang dialami pacarnya. Lalu, si Ibu pelaku setelah mengetahui kondisi pacar anaknya pun memerintahkan mengakhiri hubungan pacarannya karena anaknya ke depan akan susah jika mendapat pacar yang memiliki riwayat penyakit seperti itu,” ujar Bripka Dian.
Bersama An, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana jeans panjang, 1 buah Bra warna abu abu, 1 potong celana dalam warna ungu, 1 potong baju tangan panjang warna hitam, 1 potong baju kemana tangan panjang warna coklat, 1 potong jilbab warga hitam.
Tersangka An saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bangka, dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidik, serta dijerat pasal 289 KUHPidana. (Julian/Rd)