BERSAHAJANEWSBABEL.COM, TOBOALI – Dua orang fasilitator ditetapkan tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kamis (26/11/2020).
Kami dari Kejari Basel telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan khusus untuk kedua tersangka atas nama Apriansah hermawan alias jansen dan Ardiansyah,” jelas Dody Purba, Kasi Intel Kejari Bangka Selatan.
Menurutnya, dua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Disdikbud 2019 sebesar Rp 17 miliar ini usai ditetapkan tersangka langsung diterbitkan surat perintah penahanannya.
“Keduanya yang merupakan fasilitator dari DAK Disdikbud ini akan ditahan di Mapolres Basel,” ujarnya.
Kejari Bangka Selatan juga telah berkoordinasi dengan BPKP Pangkalpinang untuk melakukan audit kerugian negara.
Sebelum menuju ke Mapolres Basel, Kedua tersangka telah dilakukan rapid test terlebih dulu.