28.6 C
Pangkalpinang
Minggu, September 24, 2023

Taati Perda RZWP3K, Gerindra Babel Tetap Konsisten di Jalur Aturan

Sungailiat, BNBabel.com — Polemik pertambangan laut di beberapa wilayah di Pulau Bangka seakan tak pernah menyurut. Terbaru, adanya surat aduan yang dilayangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangka kepada Presiden Joko Widodo mengenai penolakan aktivitas pertambangan di perairan laut Matras dan Sinar Jaya-Jelutung, turut dikomentari oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, Beliadi.

Ia menerangkan bahwa zonasi pertambangan laut di Bangka-Belitung telah selesai dibahas dan disepakati beserta zonasi sektor lainnya melalui pengesahan Perda RZWP3K yang sudah diundangkan sejak tahun kemarin.

Perihal polemik kegiatan penambangan di perairan laut Matras dan Sinar Jaya-Jelutung, dia mengatakan bila memang dilakukan di zona pertambangan, dan memiliki kelengkapan izin, administrasi, serta AMDAL seperti disyaratkan oleh Undang-Undang (UU) terkait maka tidak ada sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pihak penambang.

“Jadi kalau menurut hemat kami di provinsi, sebelum RZWP3K disahkan, tentunya pihak provinsi sudah mengakomodir seluruh kepentingan dari Kabupaten-kabupaten. Saya contohkan di Belitung Timur jadi zona zero tambang laut, dan itu berhasil. Kalau dia sudah disahkan, ditetapkan menjadi zona tambang, lalu mereka nambang dengan izin, saya pikir itu tidak ada persoalan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (28/02).

Beladi mengatakan bila masih ada pihak yang belum puas dengan hasil Perda tersebut oleh karena tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses pembahasan, menurutnya yang patut disalahkan ialah pemangku kepentingan di daerah setempat, lantaran tidak bisa menyerap aspirasi rakyatnya secara optimal. Sebab paripurna Perda RZWP3K itu sendiri ia katakan telah berdasar kajian dan usulan dari pihak pemerintah di Kabupaten/Kota.

Namun ia pun tetap menghormati pihak-pihak yang mencoba mengupayakan gugatan. Tapi diingatkan olehnya bahwa Perda RZWP3K hanya bisa ditinjau ulang setelah lima tahun diundangkan, kecuali bila dianulir melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ia juga berpesan agar setiap pihak berkepentingan dapat menghormati putusan yang telah ditetapkan sebagai ujud kepatuhan aturan yang berlaku.

“Jadi pendapat saya, daerah yang memang sudah disahkan sebagai zona tambang karena UU dan hukum membolehkan, ya, kita hormati. Sedangkan daerah yang sudah ditetapkan zero tambang seperti Belitung Timur, walau timahnya banyak, kita harus hormati itu. Semua kita kembalikan ke aturan yang sudah disahkan,” tutupnya. (JAM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pangkalpinang
overcast clouds
28.6 ° C
28.6 °
28.6 °
65 %
4.8kmh
97 %
Ming
28 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
33 °
Kam
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles