Jakarta, BNBABEL.COM — Kemenkumham mengumumkan hasil keputusan SK Kepengurusan Partai Demokrat yang sebelumnya diajukan oleh kubu Moeldoko, melalui konferensi pers virtual, Rabu (31/03) hari ini.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan menolak mengesahkan Surat Keputusan (SK) hasil KLB partai Demokrat Deli Serdang. Sebab dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham sempat mengirim surat pada tanggal 19 Maret yang berisikan permintaan untuk melengkapi dokumen.
Namun karena tak kunjung dilengkapi, permohonan pengesahan KLB akhirnya ditolak.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian pemerintah menhyatakan permohonan pengesahan KLB Deli serdang 5 Maret ditolak,” ujar Yassona.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua, sempat menyampaikan akan mengajukan gugatan ke PTUN bila Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan mereka.
“Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” ucap Max menanggapi.
Jurnalis: JAM