24.8 C
Pangkalpinang
Senin, Oktober 2, 2023

Selain Kritik Perpres tentang Investasi Miras, Anggota Fraksi Partai PKS Ini Turut Meminta Pelarangan Minol Kadar Rendah

Sungailiat, BNBabel — Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (02/03) siang turut disambut bahagia salah satu anggota Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Bangka, Marianto.

Berdasarkan keterangan singkatnya melalui pesan WhatsApp, sore (02/03) kemarin, Marianto mengucapkan rasa terima kasihnya kepada presiden yang telah peka memahami penolakan dari masyarakat terhadap regulasi yang akan membuka keran investasi industri minum keras secara besar-besaran tersebut yang ia nilai hal itu akan merusak masa depan generasi bangsa ke depan.

Selain mengkritik perihal Perpres dimaksud, ia pun tak luput berpesan bahwa sebaiknya penjualan minum beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen sesuai aturan Perda tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) juga dilarang, kecuali bila dibutuhkan untuk keperluan peribadatan keyakinan tertentu.

“Perda tersebut dalam penjualannya di tempat tertentu, dan tidak dijual tempat umum. Artinya perlu penertiban dan pengawasan dan pengendalian alkohol 1-5% digolongkan A. Kalau pandangan pribadi saya boleh berpendapat [bahwa] perlunya aturan pelarangan penjualan miras, baik di tempat tertentu, lebih-lebih di tempat umum. Kecuali kearifan lokal untuk ritual ibadah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berkenaan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditanda-tangani oleh kepala negara tertanggal 2 Februari 2021, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bidang-bidang untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres, tertulis ada lima daftar bidang usaha yang bergerak di industri minuman keras, meski hanya empat daerah saja yang diizinkan mengadakan bidang usaha tersebut seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yang kemudian memicu penolakan keras dari masyarakat belakangan ini sebelum akhirnya dicabut sebagiannya oleh Presiden Jokowi Widodo setelah didesak oleh kalangan tokoh agama, khususnya PBNU dan Muhammadiyah. (JAM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pangkalpinang
overcast clouds
24.8 ° C
24.8 °
24.8 °
86 %
2.1kmh
100 %
Sen
31 °
Sel
32 °
Rab
32 °
Kam
33 °
Jum
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles