Banten, BNBABEL.COM — Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten berupa video atau foto terkait aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan pintu masuk Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/04) pagi.
Hal itu ia katakan sebagai upaya meredam teror psikologis terhadap masyarakat akibat insiden tersebut.
“Tolong stop di kita. Hapus dan jangan share kemana pun video maupun foto dari aksi bom bunuh diri di Makassar,” ujar Edy.
Lebih Lanjut Edy mengatakan bagi siapa pun yang secara sengaja menyebarluaskan konten berupa video atau foto terkait aksi bom bunuh diri tersebut dengan tujuan menimbulkan kecemasan publik maka pihak penyebar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur tentang penyebaran konten kekerasan sesuai pasal 29 dan 45 B sebagai berikut:
Pasal 29 : Setiap Orang Dengan Sengaja dan tanpa Hak, mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan Secara pribadi.
Pasal 45 B : Setiap Orang Dengan Sengaja dan tanpa Hak,mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan Secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasa 29 Dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 4(empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Karena itu diharapkan bagi masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan tentang insiden naas Minggu pagi tersebut, baik berupa video maupun foto, lantaran bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnalis: JAM