BNBABEL.COM — Maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot Brong atau Kenalpot Racing dianggap perlu dilakukan tindakan kontrol oleh Satlantas Polres Bangka (16/03/21).
untuk mengontrol pengguna kenalpot racing yang dapat memicu situasi tidak kondusif dilingkungan rumah atau jalan raya, Satlantas Polres Bangka memasang sejumlah sepanduk larangan di beberapa titik jalan utama yang sering dilewati pengendara
Tak hanya pemasangan sepanduk, larangan Penggunaan Kenalpot Racing turut di publish oleh Satlantas Polres Bangka lewat Media Sosial seperti Instagram, FB, dan Twitter
Beberapa titik yang telah dipasang sepanduk larangan yakni, Perempatan Pos Gedung Juang, Depan Pos Pelabuhan, Lampu Merah Kantor Pos, dan Lampu Merah Simpang Kudai yang berisikan kalimat “Dilarang menggunakan Knalpot Brong / racing”
“bahwa dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat dan sebgai Informasi Kepada masyarakat untuk mentaati peraturan berlalu Lintas dengan tidak menggunakan Kenalpot Racing/Brong.,” Ujarnya.
Diharapkan melalui berbagai bentuk media larangan, akan meningkatkan kepatuhan para pengendara dan menekan angka penggunaan kenalpot racing
Penulis : Ikrar