BNBABEL.COM — Sat Binmas Polres Bangka melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ( kebakaran Hutan & Lahan ) terhadap 2 Desa di wilayah hukum polres Bangka pada hari Kamis, 04/03/2021.
Adapun desa yang mendapatkan sosialisasi yakni, Desa sempan dan Desa Air Simpur kecamatan Pemali.
Kasat Binmas Polres Bangka, Iptu Era menyampaikan Kegiatan tersebut dikarenakan cuaca dan semakin seringnya musibah kebakaran, diduga salah satu penyebabnya dikarenakan pembakaran hutan dan lahan.
Personil Binmas menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan membakar hutan dan lahan karena cuaca panas dan mengurangi dampak yang tidak diinginkan.
“Sosialisasi dilakukan dan juga disertakan sepanduk yang bertulis siapa yang sengaja membuka dan mengola lahan secara dibakar akan dikenakan UU RI NOMOR 18 TAHUN 2004 pasal 48 ayat 1 akan dikenakan penjara 10 tahun dan denda 10 milyar.,” Ujarnya.
Selain itu sosialisasi adalah sebagai Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat terhadap Karhutla
Terpantau kegiatan Sosialisasi Karhutla berjalan dengan lancar dan aman serta mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Penulis : Ikrar berdasarkan Press Rilis Staff Humas Polres Bangka, Mualana