Sahkan UU tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Negara-negara Eropa, Mendag Harap Dapat Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

by admin
2 minutes read

Jakarta, BNBABEL.COM — Pemerintah Indonesia dan DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE-CEPA).

Dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam keterangan resminya, Minggu (11/04), Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara-negara di Eropa.

IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss.

“Dengan disahkan RUU ini menjadi UU, [maka] DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19,” ucap Mendag Muhammad Lutfi.

Selanjutnya dikatakan setelah UU tersebut disahkan, pemerintah kemudian akan membuat perarturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA.

Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal atau SKA.

Adapun manfaat dari EFTA sendiri dijelaskan sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa dan negara Eropa lainnya seperti meningkatkan akses pasar barang, jasa, dan investasi; meningkatkan kerjasama ekonomi dan pengembangan kapasitas, termasuk untuk UMKM; membantu pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19; serta meningkatkan profil produk CPO Indonesia secara global.

Sedangkan keuntungan di sektor perdagangan barang ialah adanya kesepakatan penghapusan tarif bea masuk atau tarif 0 persen di masing-masing negada EFTA seperti tarif 0 persen untuk 6.338 pos tarif (91,04% total pos tarif) Norwegia yang mencakup 99,75% nilai impor Norwegia dari Indonesia; tarif 0 persen untuk 8.100 pos tarif (94,28% total pos tarif) Islandia yang mencakup 99,94 persen nilai impor Islandai dari Indonesia; tarif 0 persen untuk 7.042 poa tarif (81,74% total pos tarif) Swiss yang mencakup 99,65 persen nilai impor Swiss dari Indonesia.

Adapun produk Indonesia yang mendapatkan tarif preferensi yaitu minyak kelapa sawit, ikan, emas, alas kaki, kopi, mainan, tekstil, perabotan, peralatan listrik, mesin, sepeda, dan ban.

Dijelaskan pula bahwa keuntungan bagi konsumen dengan adanya tarif 0 persen tersebut akan membuat harga barang jauh lebih murah dari sebelumnya, dan memberikan pilihan produk yang lebih variatif.

Sementara itu dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini berpengaruh pada eliminasi bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku dan penolong yang terdapat 8.565 pos tarif atau 98,81 persen dari nilai impor Indonesia dari negara EFTA.

Jurnalis: JAM

related posts

Leave a Comment