JAKARTA, BNBABEL.COM — Sebagai bagian dari Revitalisasi KUA yang saat ini menjadi program prioritas Kementerian Agama, diinformasikan bahwa sebanyak 5.810 Kantor Urusan Agama (KUA) telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, di Jakarta.
“Per Senin, 14 Juni 2021, sebanyak 5.810 KUA kecamatan sudah teritegrasi dengan aplikasi Simkah sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah sekitar 135 KUA kecamatan. Kita upayakan yang terbaik,” ujar Jajang, Senin (14/06).
Ia menegaskan Kemenag terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah.
“Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal tersebut,” ujarnya.
Aplikasi Simkah sendiri memiliki banyak manfaat, salah satunya ialah memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah secara online.
Layanan terbaru tersebut, kata dia, memberikan masyarakat yang mendaftar nikah melalui Simkah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital.
“Kartu Nikah Digital itu terintegrasi dengan aplikasi Simkah. Kita sama-sama tahu kemarin, Menteri Agama sudah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Setelah itu kita langsung menyosialisasikannya kepada seluruh KUA agar layanan ini bisa dinikmati masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis: JAM