Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, sosialisasi ini merupakan medium untuk menyampaikan informasi terkait rencana operasi produksi kepada masyarakat di lingkungan izin lokasi penambangan perusahaan.
Ia menjelaskan PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan mengimplementasikan good mining practices, sehingga tidak hanya tentang pertambangan, perusahaan juga mengoptimalkan sosialisasi ini sebagai media informasi kepada masyarakat terkait pola penambangan yang terintegrasi dan sesuai dengan aturan.
“Semoga Sosialisasi ini dapat menjadi sarana informatif yang mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat. Karena aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang berujung kepada kontribusi kepada negara,” kata Anggi.
Sebagai perusahaan BUMN, PT Timah Tbk memiliki mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah termasuk menambang di wilayah IUP Perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara, mendukung pembangunan daerah, dan melakukan pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang. Hal ini disampaikan dengan maksud bahwa pertambangan bukanlah hanya tentang kegiatan eksploitasi semata. Perusahaan ingin menyampaikan bahwa, penerapan good mining practices harus menjadi acuan dalam melaksanakan operasi produksi.