SUNGAILIAT,BNBABEL.COM -(10/6) Bertempat di Wisma Jaya bersama, Sungailiat, Bangka sekitar pukul 09.00 WIB. PT. Timah Persero, Tbk melakukan kegiatan sosialisasi berupa paparan rencana operasional penambangan yang akan mereka kerjakan dalam waktu dekat.
Nampak, Sosialisasi rencana kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Produksi Laut Bangka ( Ka. UPlB) Belinyu, Ryan Andry beserta jajaran dihadapan puluhan peserta yang merupakan unsur perwakilan masyarakat, nelayan sekitar WIUP, Organisasi Nelayan, dan Stake holder pemerintah setempat.
Dikarenakan aturan pemerintah terkait Pandemi COVID – 19, sayangnya sosialisasi hanya dilakukan dengan undangan yang terbatas.
Kabid. Corporate Communication PT. Timah Persero TBK, Anggi Siahaan mengatakan bahwa, Sosialisasi pertambangan perlu untuk disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami bahwa pertambangan akan dilaksanakan di daerahnya.
” Penjelasan ini dilakukan tidak hanya menyampaikan bahwa PT Timah sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP) akan melaksanakan operasi produksi tetapi agar pemanfaatannya juga dapat lebih maksimal” Ujar Anggi Siahaan.
Sebagai Perusahaan yang menerapkan Good mining Practice, Anggi Siahaan menjelaskan bahwa PT. Timah berkomitmen mengoptimalkan sosialisasi sebagai media informasi agar dapat meminimalisir kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik di daerah pertambangan.
” Banyak pihak yang menilai bahwa industri pertambangan merupakan kegiatan eksploitasi lingkungan semata. Padahal, untuk perusahaan seperti PT. Timah Tbk yang memegang kaidah pertambangan terintegrasi, kegiatan ekplorasi dan eksploitasi yang dilakukan selalu dilakukan searah dengan kegiatan pengelolaan lingkungan dan sosial seperti reklamasi dan TJSL ( Tanggung jawab sosial dan lingkungan). Maka dari itu, untuk memberikan dampak positif yang maksimal perlu adanya sinergitas antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan” Jelas Anggi.
Pihak PT. Timah mengharapkan melalui sosialisasi hari ini, masyarakat akan mengetahui aturan-aturan dan perizinan pemerintah yang menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan operasi produksinya sehingga sinergitas juga terbangun dengan masyarakat.
” Harapannya dapat bersama – sama mengawal jalannya proses pertambangan ini. Pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Inpres, dan Peraturan Menteri ESDM” ujar Anggi.
“Terakhir harapan kami adalah, masyarakat menjadi lebih memahami dan teredukasi atas manfaat positif terkait operasi PT TIMAH Tbk. Jika masyarakat teredukasi, dan perusahaan menjalankan aturan dari pemerintah dengan taat maka kita yakin bahwa pemanfaatan SDA Timah ini akan berdampak baik untuk kita semua” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan organisasi keterwakilan nelayan yakni HNSI Bangka Melalui Sekretaris Saidil Maulana ST. seizin Ketua Lukman, Spd usai menghadiri sosialisasi, memberikan apresiasi terhadap sosialisasi kerja yang telah dilakukan UPLB PT. Timah Persero TBK.
” Kami perwakilan HNSI Bangka seizin ketua, Ini sosialisasi DO kegiatan kerja PT.Timah di IUP kerja perairan Bedukang Sungailiat. Sebagai tindak lanjut eksplorasi sebelumnya di perairan Matras. Sosialisasi ini adalah hal yang biasa, sesuai amanat undang – undang Minerba apa yang dimaksud sosialisasi. Sosialisasi ini sangat terbuka meskipun ada sedikit perdebatan itu biasa’ ujar Saidil.
Perdebatan yang dimaksudkan orang nomor 2 di tubuh HNSI Bangka ini adalah ketika dalam sosialisasi ada nelayan yang mempertanyakan kehadiran undangan ada yang bukan berprofesi sebagai nelayan.
Dari itu pihak HNSI Bangka meluruskan bahwa undangan sosialisasi sewajarnya tidak terkhusus kepada profesi nelayan, namun juga masyarakat non – nelayan disekitar lokasi, publik yang lebih luas dan organisasi berkaitan.
” Dimana sosialisasi ini sesuai amanat perundang – undangan bahwa pemerintah, ataupun usaha negara itu wajib menginformasikan Kepada masyarakat bukan hanya kepada nelayan saja, tapi masyarakat sekitar dan masyarakat luas di wilayah operasional khususnya nelayan” Jelas Saidil.
” Tadi ada mengemuka meminta yang hadir semua adalah nelayan, itu menurut kami salah persepsi Karena memang sesuai amanat undang – undang Minerba itu kewajibannya adalah ke masyarakat, tidak harus ekslusif yang berprofesi Nelayan, kami pun dan sebagian besar yang hadir disosialisasi ini adalah perwakilan nelayan. Harus ada perwakilan masyarakat terdampak non nelayan juga donk ” Tambah Saidil.
Melalui sosialisasi & pemaparan rencana Kerja hari ini, diketahui UPlB PT. Timah Persero Tbk akan melaksanakan kegiatan penambangan di WOP DU. 1555 laut Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Penulis : IR