Polsek Sungailiat Usut Tindak Pengancaman ” Parang Terbang”

BNBABEL.COM — Polsek Sungailiat Pimpinan Iptu Iptu Rene Zakharia P, S.IK menerima Laporan sekaligus mengusut tindak pidana menggunakan 2 bilah parang yang telah terjadi di Lingkungan Sidodadi Kecamatan Sungailiat Minggu, (14/03/21).

Tindak Pidana tersebut sesuai LP/B – 252/III/2021/BABEL/RES BANGKA/SEK SUNGAILIAT, tanggal 14 maret 2021yang telah di keluarkan pihak kepolisian
Atas nama Yogi Pranata ( 26th) warga Jl. Kartini no.18 lingkungan Sidodadi RT 009 kelurahan Sri menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Saksinya Samarto (51th)

Kapolsek Sungailiat Menerangkan keronologi kejadian ketika Inisial EJ (48th) terduga pelaku, Warga Semabung Baru Kec. Girimaya Pangkalpinang pada (12/03) sekira pukul 21.30 Wib di Rumah korban Jl. Kartini No. 18 Lingkunagan Sidodadi melakukan pengancaman dengan mengacungkan 2 bilah parang dan salah satu parang dilayangkan terbang menyasar kepala korban

“Pelaku Inisal EJ melakukan pengancaman kepada Yogi dengan menggunakan 2 bilah parang dimana salah satu parang diacungkan pelaku kearah YOGI sambil berkata “Sini ka ku tebes,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Danrem Jangkung Minta Masyarakat Tingkatkan Peran Cegah Konflik Sosial

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat guna dilakukan pengusutan secara hukum lebih lanjut” tambahnya

Selanjutnya tersangka telah diamankan pihak Polsek Sungailiat berikut barang bukti 2 bilah parang yang digunakan pelaku

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang (melakukan ancaman dengan kekerasan).

PENULIS : Ikrar