BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat menyelesaikan kasus pencurian dengan cara restorative justice (rj) di ruang rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Rabu (09/08/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan berrdasarkan Peraturan Polri (Perpol) 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan rj dan tidak bersifat transaksional.
Kegiatan gelar khusus penghentian penyidikan perkara tindak pidana pencurian di toko buah Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ipda Eko Prasetyo.
“Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus pencurian tersebut, atas kejadian tersebut pihak pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor bersedia ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” ungkap Kapolsek.
“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” sambungnya. (Julian/Rd)