Polsek Belinyu Berhasil Tangkap Teddy, Pelaku Pencurian

Bangka, Hukrim4 Dilihat

BANGKA (BNBABEL.COM) – Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil menangkap Teddy (26), seorang warga Gang Maras Rt/Rw 03/01 Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, sebagai pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan pada Rabu (13/9/2023).

Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi, menrangkan, penangkapan Teddy dilakukan setelah menerima laporan korban Adeli (68) dari Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu pada 12 September 2023.

Korban melaporkan insiden pencurian yang merugikannya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akibat dugaan pencurian sarang wallet di ruko miliknya di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Anggota kami merespons laporan tersebut dengan cepat, dan dalam waktu singkat, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah Teddy. Tersangka diancam dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHP,” kata Chandra.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Sat Binmas Polres Gelar Kunjungan Ke Lapas Bukit Semut

Selama penangkapan, Unit Reskrim Polsek Belinyu juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah tangga kayu, 1 buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, 1 buah obeng, dan 1 buah tang warna silver yang digunakan oleh tersangka untuk membobol pintu ruko.

“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Chandra Satria Adi.