Sungailiat, BNBABEL.COM — (31/03) Polres Bangka Menindak tegas satu anggota polisi insial RM dengan pangkat terakhir Briptu, dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum ini diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas, meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih 30 Hari Kerja berturut turut.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.IK memimpin langsung upacara pemberhentian Ini pada pukul 07.30 WIB.
Turut hadir Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran,serta seluruh anggota Polres Bangka dan ASN.
Kasi Propam Polres Bangka seizin Kapolres Bangka mengungkapkan upacara pemecatan hanya diwakilkan foto oknum PTDH tersebut.
“Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja,” ujar Kasi Propam Polres Bangka Ipda Marlyanto Simorangkir.
Kapolres Bangka mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.
“Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Widi.
Selanjutnya AKBP. Widi Haryawan, S.IK berharap PTDH terhadap Iptu. RM menjadi perhatian seluruh personil Polres.
“Ini Adalah pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” Tambahnya.
PENULIS : IR.