Polres Bangka Barat Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Tajam

News, Hukrim18 Dilihat

MENTOK, BNBABEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial S (30), warga Kelurahan Keranggan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (15/5).

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga berinisial H (62), yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Mentok, pada Rabu malam (14/5). Berdasarkan keterangan, pelaku menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, sehingga korban ketakutan dan segera mencari perlindungan.

Baca juga  Ringkasan Musim 3 Umbrella Academy Sebelum Musim 4

“Pelapor sempat menghindar dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Unit Patroli Polres yang saat itu tengah berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, yang saat itu kedapatan membawa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain. Tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.