BNBABEL. COM — BANGKABARAT — Polres Bangka Barat langsung di pimpin AKBP Fedriansah SIK menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Bangka barat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Air Kuang, Kecamatan Jebus ( 16/03)
Kapolres Bangka Barat dalam konfrensi pers mengungkap kronologis kejadian pembunuhan yang telah menghilangkan dua nyawa dan 1 korban luka parah yang tak lain adalah paman, istri dan anak pelaku karena motif cemburu
DI ungkapkan peristiwa terjadi pada tanggal 14 Maret 2021 ketika pelaku AW (53) mendatangi rumah korban, yakni Bakar (55) yang diduga selingkuhan istrinya tersebut.
“Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penganiayaan karena diawali dengan mempersiapkan parang yang dia bawa ke TKP terjadinya penganiayaan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , di karenakan cemburu,” tutur kapolres Bangka Barat
AW yang saat itu emosi tidak terkendali langsung menghabisi Bakar dengan parang yang dipegangnya dengan tebasan berulang – ulang hingga tewas.
Setelah itu pelaku pergi ke rumah dan menemui istrinya yang sedang menonton televisi menyampaikan kepada istrinya bahwa Bakar telah meninggal sembari menebas istrinya
Kapolres Bangka Barat menyebutkan sang istri yakni Umiati (51) langsung meninggal dunia. Sementara itu anak mereka, Uci Febrianti (21) yang coba menghalangi ikut terkena tebasan parang hingga luka berat di tangan.
“Jadi kejadiannya memang cukup singkat dan diamankan pelaku memang belum sampai satu jam ya. Kejadian jam satu, tiga puluh kemudian pelaku diamankan jam dua tiga puluh,” ucap Kapolres Bangka Barat
barang bukti berupa sebilah parang & pakaian-pakaian korban telah diamankan pihak kepolisian
Atas perbuatannya dikenakan dua LP yerhada AW yaitu LP pertama pelaku yang menghabisi nyawa Bakar (55), dan LP Kedua Pelaku atas nama Istri dan Anak sehingga dikenakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini diatas 20 tahun ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat dikategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya,” kata Kapolres Bangka Barat
AW dikenakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : ikrar