MUNTOK,BNBABEL.COM -Polres Bangka Barat mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembuat surat keterangan hasil tes antigen palsu, HP (33) dan RJ (36).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Terungkapnya perbuatan tersangka bermula keberangkatan HP dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat menuju Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, pada Rabu (07/07/2021).
Saat melakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan hasil rapid tes antigen HP, petugas mencurigai dokumen tersebut lantaran kop surat yang tertulis RSUD Sejiran Setason tidak berwarna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas diketahui surat rapid tes antigen yang bersangkutan ternyata palsu, dan mencatut nama salah seorang dokter di RSUD Sejiran Setason.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan rekan HP, yakni RJ yang diduga turut serta melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen Covid-19.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba, saat membeberkan peran kedua tersangka.
“HP ini perannya membuat surat, mengetik dan menggunakannya, untuk RJ peran dia ini yang menandatangani surat dan membuat stempel pakai nama RSUD Sejiran Setason,” ungkap Agus Siswanto, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (12/07/2021).
Dijelaskan kapolres, kedua tersangka nekat melakukan tindak pidana tersebut tanpa ada biaya satu sama lain.
“Jadi mereka ini teman, gak ada biaya, mereka membuat surat palsu itu digunakan sebagai syarat menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api,” terangnya.
Berdasarkan keterangan petugas, kedua tersangka diketahui berdomisili sementara di Desa Belo Laut, Muntok, Bangka, dan masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
Lebih lanjut ditambahkan Agus, setelah menggunakan surat tes antigen palsu dengan hasil negatif ini, saat petugas melakukan rapid tes antigen kepada tersangka dan dinyatakan hasilnya positif Covid-19.
“Jadi saat kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP, kita mendapatkan rapid antigen positif sehari setelah diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya para tersangka ini dilakukan isolasi di ruang tahanan Polsek Muntok.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan rapid tes antigen diduga palsu, satu unit laptop, satu buah pulpen, dan satu unit printer.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. (ima)