BABEL, BNBABEL.COM
TIM Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Asmara Hari (40) di Bangka. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 September 2023, di Jalan Teuku Umar, Air Bakung, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
“Pada malam tadi, kita berhasil menangkap pelaku Andi (45) saat berada di Mentok dan diduga pelaku hendak menyeberang ke Palembang,” kata Akp Rene Zakharia, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bangka, pada Selasa malam (26/9/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban adalah pemilik Tambang Inkonvensional (TI) dan saat kejadian, pelaku berada di lokasi kejadian bukan sebagai pekerja, hanya sebagai pengamat.
Menurut Akp Rene Zakharia, S.I.K., pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali, dua kali di bagian punggung dan satu kali di bagian dada kiri.
“Kejadian berawal ketika korban terlibat dalam cekcok dengan salah satu pelimbang karena menginjak sakan. Permasalahan ini sebenarnya sudah terselesaikan. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku datang dan kembali cekcok dengan korban. Saat itulah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang. Penusukan ini terjadi sebanyak tiga kali,” jelas Akp Rene Zakharia.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menambahkan bahwa tim penyelidik segera bergerak setelah kejadian tersebut dan berhasil menemukan terduga pelaku. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Muntok.
“Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Akp Rene Zakharia.(*)