BANGKA, BNBABEL.COM – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka kembali menertibkan 40 unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu sebu yang beroperasi di Jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Kamis sore (28/9/2023).
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal ini telah ditertibkan pada tanggal 9 September 2023 oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka.
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Polsek Sungailiat bersama pihak Kelurahan pada tanggal 14 September 2023.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan terakhir bagi para penambang TI sebu sebu yang masih beroperasi di lokasi Jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat.
“Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka. Apabila masih melakukan aktivitas ilegal, tindakan tegas akan diambil,” tegas Akp Rene Zakharia.
Lebih lanjut, Akp Rene Zakharia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang ke lokasi pada hari berikutnya untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.
“Besok, kami akan kembali melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di Jalan Kuday Selatan,” katanya.
Penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang berharga. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.(*)