28.6 C
Pangkalpinang
Minggu, September 24, 2023

Pemprov Babel Tindaklanjuti Saran Kajian Ombudsman Babel Soal Pembebasan SPP Siswa Miskin di SLB Swasta

PANGKALPINANG– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nampaknya semakin gencar melakukan upaya-upaya perbaikan, hal ini merupakan angin segar dalam koridor pelayanan publik. Salah satunya melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 04 Januari 2021 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Muhammad Soleh, resmi menandatangani Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah Biaya Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Provinsi Kepulauan Babel, Rita Aryani, dalam pertemuan tindaklanjut dari hasil pelaksanaan saran kajian Ombudsman RI Perwakilan mengenai Aksesibilitas Anak dengan Disabilitas Terhadap Pelayanan Pendidikan Luar Biasa dengan lokus kajian di Kota Pangkalpinang pada akhir tahun 2020 yang lalu.

Pertemuan dengan mengundang Ombudsman RI Perwakilan Babel dan
beberapa stakeholder Pendidikan di Babel tersebut dilaksanakan di di Aula Rapat Dinas
Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/02).

“Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam pertemuan ini. Agenda kita yaitu untuk menyampaikan tindaklanjut atas saran kajian Ombudsman Babel tentang Pendidikan anak disabilitas tahun lalu. Sebagaimana kita ketahui bersama ada sekitar 4 (empat) saran termasuk di dalamnya yaitu tentang pembebasan biaya SPP anak disabilitas yang berasal
dari keluarga tidak mampu.

Alhamdulillah saran-saran Ombudsman tersebut telah kami tindaklanjuti diantaranya melakukan pendataan dan validitas anak disabilitas yang tidak
bersekolah, mengajukan dokumen Unit Sekolah Baru kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Pangkalpinang , serta telah menyusun juknis tentang pengelolaan dan penggunaan dana Hibah biaya pendidikan berdasarkan APBD, yang mana arah dari juknis ini adalah pembebasan biaya SPP siswa miskin pada sekolah swasta yang menjadi kewenangan Provinsi, termasuk diantaranya pada Sekolah Luar Biasa (SLB) ” sambutnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Provinsi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby
Yozar Ariadhy, menuturkan bahwa Seperti kita ketahui bersama, mayoritas penyandang disabilitas, selain mereka termarjinalkan secara kesehatan, mereka juga termarjinalkan secara ekonomi atau berasal dr keluarga miskin.

Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Seperti kita ketahui bersama, mayoritas penyandang disabilitas itu mereka termarjinalkan secarakesehatan,
kemudian juga sebagian besar mereka termarjinalkan secara ekonomi atau berasal dr keluarga miskin, sehingga kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu membebaskan biaya SPP bagi anak penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan postur APBD. Kita harapkan bersama, hal ini dapat menjadi langkah penting untuk membantu anak-anak
disabilitas agar memperoleh hak
pendidikan yang berkualitas untuk masa depannya nanti ,” ujarnya.Menyambung hal tersebut, Rita Aryani menambahkan bahwa tujuan disusunnya juknis ini

Selain untuk menindaklanjuti saran kajian Ombudsman, penyusunan juknis ini juga bertujuan membantu kebutuhan biaya operasional sekolah swasta yang memungut biaya Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua/wali murid dibawah Rp 500.000/bulan, serta
pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas Pendidikan. Dengan adanya juknis ini, diharapkan bantuan hibah APBD ke satuan pendidikan dapat lebih efektif, tepat sasaran, tepat waktu,
tepat manfaat dan tepat asas.

“Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atas saran dan masukan positifnya selama ini, semoga apa yang kita harapkan bersama untuk
anak-anak disabilitas dapat tercapai. Perlu kami sampaikan selain untuk menindaklanjuti saran kajian Ombudsman, juga untuk membantu kebutuhan biaya operasional sekolah
swasta yang memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari orangtua peserta didik dibawah Rp 500.000/bulan, serta untuk pemerataan dan peningkatan mutu/kualitas Pendidikan, dengan juknis ini insyaallah bantuan hibah APBD ke satuan Pendidikan swasta dapat lebih efektif , tepan manfaat, dan tepat sasaran ,” tutupnya.

Narahubung:
M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pangkalpinang
overcast clouds
28.6 ° C
28.6 °
28.6 °
65 %
4.8kmh
97 %
Ming
28 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
33 °
Kam
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles