Pemerintah Revisi Aturan Migas untuk Tarik Minat Kontraktor, Dari Pajak Sampai Gross Split

News1 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen ESDM) aturan minyak dan gas (migas) terkait pajak dan mekanisme baru untuk skema Gross Split.

perpajakan, pemerintah merevisi PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Sementara, untuk skema baru gross split akan disiapkan Permen ESDM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar industri migas dapat lebih tertarik bagi Kontraktor Kontrakt Kerja Sama (KKKS).

“Nah kemudian juga apa yang kita lakukan kebijakan agar migas bisa lebih menarik. Ada Indirect Tax, PPN, PDB dan Bea Masuk. Kita sedang memperbaiki PP 27 dan PP 53. PP 53 sepertinya sudah selesai,” kata Arifin di Kantor Ditjen Migas, Jumat (2/8/2024).

Baca juga  Pasukan khusus Israel membunuh pejuang perlawanan di Jenin

Sementara, untuk CCS/CCUS diusulkan sebagai biaya operasi migas. Jika tidak dilakukan, maka proyek CCS di Masela dan CCUS di Tangguh tidak akan berjalan.

“Kemudian CCS/CCUS, kita punya banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS/CCUS. Jadi masela ini akan ada program CCS, di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu nyimpan, tapi kalau CCUS itu inject,” jelas Arifin.

Selain itu, atuuran baru ini juga akan menghapus pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak dan membebani bagi KKKS melalui penyesuaian.

“Nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan Supaya tidak numpuk-numpuk lah pajak ini,” ujar Arifin.

Untuk gross split, Permen yang baru ini menyederhanakan komponen di dalamnya dan juga memberikan tambahan split bagi KKKS agar bisa lebih menarik.

“Tadinya dari 13 komponen kita jadi 5 komponen, dan ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden. Kemudian tambahan split bagi kontraktor bisa lebih menarik,” jelasnya.

Baca juga  Perkembangan Fitoplankton yang Menakjubkan Membentang Ratusan Mil di Atlantik Utara

Menurut Arifin, dengan adanya revisi aturan tersebut Kontrak Bagi Hasil (Production Cost Sharing/PSC) model gross split akan meningkatkan produktivitas industri migas, karena cost recovery membutuhkan waktu yang lama.

“Jadi untuk yang daerah produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar, contohnya ini nanti untuk yang migas non-conventional dan Shell Oil. Itu nanti mereka bisa dapat lebih besar Karena memang cost-nya banyak, risikonya tinggi,” ujarnya.

“Dan PSI-nya itu kepingin gross split supaya bisa cepat, karena kalau cost recovery kan masih ada prosedur mekanisme administrasi approval dan lain sebagainya Ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” tambahnya.