BANGKA, BNBABEL.COM – Mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 660/2021 tentang pembatalan keberangkatan haji dan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, pemerintah sudah memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah ibadah haji untuk tahun ini.
Pembatalan ini dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan dan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 bagi warga Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia atau yang lainnya.
“Pemerintah telah menimbang beberapa hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa alasannya adalah karena belum adanya kepastian yang disampaikan oleh oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pasalnya, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Adapun hasil kesepakatan rapat kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 2 Juni 2021, pihak DPR sangat menghormati keputusan apapun yang akan diambil oleh pemerintah terkait keberangkatan haji tahun ini.
“Kita ketahui jika sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi para calon jemaah haji,” tukasnya.
Penulis : Ib