BNBABEL. COM — ( 07/03), Satuan Reskrim Polsek Jebus berhasil menangkap AL (35) warga Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus di kediaman orang tuanya, (6/3), malam
Penangkapan Al lantaran perbuatan penganiayaan yang telah dilakukannya pada siang hari itu, terhadap AN di lokasi SPBU Kimjung, Kecamatan Parit 3, ketika korban AN terlibat cekcok dengan petugas SPBU disebabkan melihat pengisian BBM yang tidak sesuai aturan
Kapolsek Jebus, Kompol Muhammad Saleh Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Fedriansah, SIK mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan AN dan segera melakukan penangkapan terhadap AL
Diungkapkan pula terduga menganiaya korban menggunakan pisau sepanjang 30 Cm lantaran melihat cekcok antara korban dan petugas di SPBU tersebut
” telah terjadi Penganiayaan di SPBU Kimjung Desa Puput, Dimana AN (33) warga Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga, sedang mengantri, Kemudian korban cekcok dengan pihak SPBU karena korban melihat ada orang yang mobilnya diisi tidak sesuai peraturan, Kemudian pelaku AL mendatangi korban sehingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian, Kemudian ke mobilnya dan mengambil pisau dan mengejar korban, Kemudian korban lari ke dalam mobil, pelaku dari luar mobil menikamkan sebilah pisau tersebut kearah korban. Korban langsung menangkis tikaman pisau pelaku dengan tangan kirinya sehingga pisau tersebut melukai tangan kiri korban,” tutur Kapolsek Jebus
Akibat penganiayaan tersebut, AN menderita luka dan mendapatkan 15 jahitan ditangan kirinya
Sementara pelaku beserta barang bukti diamankan d Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut
” Sekitar PK 12.00 WIB, anggota Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediaman orang tuanya di Desa Sinarmanik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Dari pelaku juga diamankan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 30 Cm. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek
Penulis : Ikrar