Optimalkan Pungutan Pajak, Pemprov Kep. Babel Teken PKS dengan DJP dan DJPK

Keuangan1 Dilihat

JAKARTA, BNBABEL.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda (Provinsi Kep. Babel) Tahap V Tahun 2023, di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (22/8/23).

Menurut Pj Gubernur Suganda, perjanjian kerjasama ini berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.

“Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kep. Babel M. Haris, yang juga hadir dalam seremoni penandatanganan dokumen PKS. Dirinya memaparkan ruang lingkup dari perjanjian kerjasama yang dilakukan diantaranya, peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang sama-sama dilakukan di daerah.

Baca juga  Pj. Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin Ikuti Penilaian Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan II

“Jadi, ada beberapa program dan template yang disiapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk dilakukan nanti bersama dengan daerah, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan juga pendapatan daerah,” jelasnya.

Hal itu guna mempercepat peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Kemudian setelah ini, antara daerah dengan Kementerian Keuangan yang diwakili di daerahnya masing-masing misalnya di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang, Sungaliat dan Tanjung Pandan.

Bersama ketiga kantor pelayanan ini, M. Haris berkata pihaknya bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka mengumpulkan pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat dimaksud seperti pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), dan pajak usaha yang ada di Bangka Belitung.

“Sedangkan pajak daerah tentunya melalui program-program yang kita lakukan, salah satunya adalah, melalui program Pj Gubernur yang sedang digalakkan, yaitu Program Gule Kabung. Melalui program ini, kita bersama teman-teman dari pajak, bisa mengedukasi masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kepala Bakuda M. Haris

Baca juga  DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka T.A 2021

Dirinya menyebut, bahwa masyarakat Kepulauan Bangka Belitung bukan tidak mau membayar pajak, akan tetapi lebih kepada bagaimana agar masyarakat bisa dimudahkan dalam hal membayar pajak.

Misalnya, masyarakat yang ada di desa tidak harus membayar pajak hingga ke kabupaten ataupun ke ibukota kabupaten. (Julian/Rd)