BANGKA, BN BABEL.
Murdan alias Imui (25), pemuda dari Matras, di ringkus Satreskrim Polres Bangka atas pencurian kabel listrik di kawasan Hotel Parai pada Sabtu (29/10/2023).
Berkat laporan korban, aksinya yang berulang kali merugikan warga setempat terhenti.
Tim Buser Kelambit, di pimpin oleh Ipda Mario Michael Tambunan, S.Tr.K, menanggapi laporan tersebut dengan gerak cepat.
Tim melakukan penyelidikan di TKP, dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Informasi dari warga tentang identitas pelaku mempercepat penangkapan. Imui, yang terpergok saat mencoba mengambil motornya di parkiran Hotel Parai, di tangkap tim pada pukul 22.30 WIB.
Interogasi mengungkap bahwa Imui menggunakan tang potong untuk memotong dan mencuri 6 meter kabel, yang kemudian di jualnya seharga Rp.75 ribu. Kejahatan serupa telah ia lakukan di beberapa lokasi, termasuk di Bangka Ecotix, dengan total kerugian mencapai Rp.16 juta.
Polres Bangka mengamankan barang bukti, termasuk kabel, peralatan, dan kendaraan milik Imui. AKP. Ogan Arif Teguh Imani, STK.SIK., Kasat Reskrim Polres Bangka, mengonfirmasi bahwa tersangka kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Imui kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya.(*)