Ombudsman Babel Jadi Pemateri di BPS, Sebut Standar Pelayanan Harus Tangibel dan Reliabel

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM -Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, menghimbau kepada masing-masing kantor BPS Kabupaten/Kota untuk senantiasa secara aktif membenahi pelayanan publik kepada masyarakat, dalam pembukaan acara Workshop Peningkatan Pelayanan Publik Badan Pusat Statistik Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menghadirkan narasumber Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di Aula Pertemuan Kantor BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (5/10/2021).

“Pelayanan publik yang prima merupakan hal yang prioritas bagi kita insan statistik. Untuk itu, kami mengajak BPS Kabupaten/Kota untuk selalu berinovasi dan memperhatikan hal ini. Dalam acara workshop ini, silakan berdiskusi secara langsung dengan Pimpinan Ombudsman Bangka Belitung guna meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan hal berkaitan lainnya,” ujar Dwi dalam sambutannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, dalam materinya menyampaikan bahwa BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu instansi yang sudah cukup baik dalam pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Baca juga  Tinggal Sebatang Kara, Warga Belo Laut Ditemukan Meninggal Dunia

“BPS memiliki peranan penting dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik berbagai keperluan. Oleh karenanya, memang perlu pemenuhan standar pelayanan yang baik, jelas, dan berkepastian. Kami sudah meninjau standar pelayanan publik BPS secara pelektronik dan non
elektroniknya, menurut kami BPS sudah cukup patuh terhadap Undang-undang Pelayanan Publik. Ombudsman juga mengapresiasi inovasi pelayanan yang telah dilakukan seperti pojok konsultasi statististik di universitas, serta konsistensi BPS bekerjasama dengan berbagai stakeholder,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yozar mengatakan bahwa dalam pemenuhan standar pelayanan publik harus mengutamakan 2 (dua) hal, yaitu Tangibel dan Reliabel guna menjamin kepastian dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

“Sebagai contoh, kami cukup sering melakukan pemantauan terhadap instansi-instansi apakah sudah mencantumkan nama dan nomor petugas pengaduan secara jelas atau belum. Setelah kami cek, terkadang bahkan nomor yang dicantumkan tersebut tidak aktif sama sekali. Ini kan artinya nggak reliable, tidak berfungsi.

Baca juga  Kemenpora & Disparbudkepora Babel Gelar Giat Peningkatan Kesehatan Reproduksi Pemuda

“Oleh karenanya, melalui workshop ini kami tidak bosan-bosannya selalu mengajak instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk BPS Kabupaten/Kota untuk memenuhi standar pelayanan publik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap undang-undang, karena dalam undang-undang hal itu wajib dilaksanakan dan ada ketentuan sanksi yang cukup tegas apabila tidak dilaksanakan,” tutupnya.