Ombudsman Babel Adakan Zoom PPDB 2021 Tanpa Maladministrasi, KPK RI : Semua Bentuk Intervensi pada PPDB Tidak Diperbolehkan

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM -Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy membuka program Ombudsman Nampel (Nampung Pengaduan dan Laporan) secara daring via zoom meeting dengan tema “PPDB 2021 Tanpa Maladministrasi” (11/06/2021).

Pertemuan virtual yang dihadiri oleh Nana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Perwakilan Kepala Sekolah di seluruh SMA dan SMP di Bangka Belitung ini menyedot banyak sekali perhatian. Pertemuan yang juga disiarkan langsung via Facebook Ombudsman RI Bangka Belitung ini mencapai 8 kali dibagikan, 32 pertanyaan dan 71 tayangan pada saat disiarkan.

Terdapat poin-poin penting dalam pertemuan. Ada 4 jalur dalam PPDB 2021 yaitu jalur zonasi, affirmasi, mutasi dan prestasi. Seluruh Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara online tanpa terkecuali. Apabila orang tua kesulitan mendaftar secara online dirumah, boleh datang ke sekolah tujuan dan dinas pendidikan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Setiap sekolah dan dinas
pendidikan memberikan bantuan dengan menyiapkan petugas yang membantu orang tua untuk mengakses pendaftaran PPDB online. Untuk anak-anak yang tidak dapat masuk ke Sekolah Negeri, jangan takut untuk masuk ke sekolah swasta karena Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan SPP dan bantuan beasiswa. Terkait anak penyandang disabilitas, harapannya agar orang tua dapat memahami dan memberikan pendidikan yang tepat dan tidak memaksa anak untuk mengikuti pelajaran reguler di sekolah negeri. Sekolah inklusi diperuntukkan bagi anak disabilitas dengan IQ antara 70 hingga 90 dan anak disabilitas dengan gangguan kesulitan belajar (learning disability).

Baca juga  Tingkatkan Produksi Pangan, Gubernur Erzaldi Bantu UPPO Bagi Petani di Desa Lubuk Lingkuk

Selain syarat diatas seperti IQ dibawah 70, tuna rungu/wicara, low vision/tuna netra, dll, anak diharapkan dapat mengikuti pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Untuk anak dengan autisme disarankan mengikuti pendidikan di Pusat Layanan Autis Provinsi Bangka Belitung. Paradigma yang negatif tentang Sekolah Luar Biasa harus dihilangkan karena yang lebih penting adalah anak mendapatkan pendidikan yang tepat bagi tumbuh kembang dan kemandirian hidupnya.

Selain pertanyaan mengenai teknis PPDB, salah satu Asisten Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither melemparkan pertanyaan yang sangat penting sebagaimana berikut:

“Ombudsman tidak hanya menerima keluhan dari masyarakat dalam PPDB. Bahkan
Penyelenggara PPDB mengeluhkan bahwa ada pihak-pihak internal dan eksternal (atasan langsung, LSM, Lembaga Negara Lain, bahkan Kepala Daerah) yang dengan sengaja mengintervensi pelaksanaan PPDB dengan tujuan memasukkan anak keluarga/kolega ke salah satu sekolah tertentu tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana tanggapan KPK atas hal ini” tanyanya.

Baca juga  Keji, Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Bangka Tengah

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Kasatgas II koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Nana Mulyana.

“Setiap intervensi apapun dari manapun mohon informasikan kepada kami (KPK RI-red). Kami tindak lanjuti berupa perbaikan tata kelola maupun penerusan informasi kepada pengawasan intern maupun aparat penegak hukum. Pihak yang mengintervensi pastinya tidak ingin meninggalkan jejak apapun dan dilakukan melalui perintah atau ancaman lisan, justru yang terjejak nantinya adalah penyelenggara, apalagi PPDB telah menggunakan sistem online yang meninggalkan jejak secara digital, hal ini beresiko tinggi kepada pihak yang
diintervensi,” jelas Nana.

Terakhir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar
Ariadhy memberikan closing statement untuk pertemuan ini.

“Ombudsman Bangka Belitung secara aktif mengawasi penyelenggaran PPDB tahun 2021 ini, kami optimis, PPDB 2021 di Bangka Belitung bisa dilaksanakan dengan bersih dan transparan tentunya dengan kerjasama dan komitmen seluruh pihak yang berwenang untuk menjadikan PPDB 2021 tanpa maladministrasi,” pungkasnya.

Baca juga  Suharto Optimistis Bangka Belitung Lolos ke Final Kejurnas Menembak Virtual

Penulis : Ib