PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Polres Pangkalpinang tidak akan memberikan izin keramaian bagi penyelenggara kegiatan yang melibatkan massa.
“Polres Pangkalpinang dengan tegas tidak akan memberikan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan masa dalam jumlah banyak, mengingat situasi pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda menurun di Kota Pangkalpinang,” kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widodo, dalam sebuah program acara Humas Polda Babel, di Pangkalpinang, Selasa (13/07/2021).
Dikatakannya, pembatasan izin yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang itu berlaku untuk semua kegiatan.
Selain itu, kata kapolres, pihaknya juga melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi yustisi bersama unsur terkait.
Giat untuk menanggulangi penyebaran virus Corona melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, dinas kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pangkalpinang.
“Kita masih menemukan masyarakat yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan,” kata Tris Lesmana.
Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus jadi kebiasaan masyarakat. Sebab, lanjutnya, tidak ada orang yang kebal terhadap serangan virus Corona.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Sebab Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 54 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hanya saja pengenaan sanksi adalah kewenangan Satpol PP,” tandasnya.
Kapolres Tris Lesmana yang menjadi narasumber talkshow menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Maklumat Kapolres Pangkalpinang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang kepatuhan dan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan talkshow dengan tema “Transformasi Polri Presisi di Pangkalpinang” dipandu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, membahas tentang kamtibmas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang di masa pandemi Covid-19 melalui perubahan Polri Presisi. (ima)