Masih Ingat Bocah SMP Korban Pengroyokan 4 Orang Temannya, Kini Keluarganya Terjerat Tagihan Medis Rp47 Juta, Butuh Uluran Bantuan

Bangka207 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM — Masih ingatkah kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kalangan bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Januari 2023 lalu, di Lingkungan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Usai dinyatakan sehat atas luka senjata tajam di bagian lehernya, ternyata Korban Ra (14) kini harus dirujuk ke Rumah Sakit M. Husein Palembang untuk mendapatkan tindakan medis pemasangan ring di bagian pembuluh darahnya yang terluka akibat kejadian yang menjadi perhatian publik saat itu.

Usai mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit Medika Sungailiat, Ra didampingi Ayahnya Heri kini menjalani perawatan medis pasca tindakan operasi sejak 31 Maret 2023 di RSMH Palembang.

Kepada bnbabel.com, Kamis (6/4), Tatang (43) ayah korban, tak menyangka akan menghadapi masalah finansial.

Pasalnya saat awal pengobatan hingga dapat rujukan, Ra mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan yang digunakan untuk menjalani pengobatan.

Baca juga  Apresiasi Semangat Peningkatan Pelayanan Pemkab Basel, Ombudsman Ingatkan Pentingnya Kompetensi Petugas

Namun saat menjalani pengobatan di RSMH Palembang, Tatang pun kaget saat disodorkan tagihan senilai Rp47 juta lebih.

“Katanya karena Anak saya ini korban tindak pidana kekerasan pengeroyokan jadi BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover biaya pengobatan anak kami,” ujar pedagang Batagor ini saat dihubungi via WhatsApp tadi siang.

Sudah melakukan berbagai upaya konfirmasi besaran tagihan tersebut, namun aturan baku memang sudah dipaparkan pihak BPJS kepada dirinya, sehingga dia memilih jalan menerima tagihan RS dalam bentuk utang.

“Ini tetap harus dibayar dan ini jalan satu satunya yang kami pilih atas saran dari rumah sakit. Jadi kami dikasih waktu selama 3 bulan untuk melunasi biaya pengobatan anak saya”, cerita Tatang lirih.

Sementara dari 4 keluarga pelaku pun tidak dapat membantu biaya pengobatan lantaran mengalami kendala ekonomi yang terbatas.

Baca juga  Bantuan Mesin Pompa Air Untuk Petani Tidak Boleh Dijual

Atas kendala yang dialami Tatang, warga Lingkungan Sinar Jaya pun melakukan aksi gerakan sosial dengan membentuk donasi biaya pengobatan korban guna melunasi tagihan rumah sakit senilai Rp47 juta.

Beredar pesan WhatsApp yang dibagikan antar warga untuk mengumpulkan dana memungut sumbangan sukarela swadaya masyarakat.

Menurut Tatang, selain gerakan pungutan sumbangan tersebut dilakukan atas inisiatif keluarganya bersama warga, aksi donasi pun dilakukan di Yayasan Kita Bisa.

“Sekarang saya masih di Palembang. Mau ketemu pihak Yayasan Kita Bisa untuk mengumpulkan donasi. Kami dari keluarga tidak tahu cara lainnya untuk menutupi biaya pengobatan anak saya. Semoga ini jalan terbaik dan bisa menjadi solusi,” ucapnya.

Sementara, Surya Humas BPJS Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait iuran tagihan rumah sakit korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Kamis siang tadi, mengatakan sesuai aturan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan memang tidak bisa mengcover biaya pengobatan untuk kasus kasus tindak pidana kekerasan penganiayaan.

Baca juga  Tangkap 2 Pengedar Sabu, Tim Gradak Polres Bangka Sita 10.36 Gram

Menurut Surya kasus-kasus serupa memang sudah ada aturan tertulis sehingga BPJS Kesehatan memang tidak bisa mengcover biaya pengobatan pasien korban tindak pidana.

“Untuk kasus seperti ini, kadang-kadang saya juga bingung tapi aturan tertulis ga dijamin. Semoga ada solusinya, atau mungkin bisa dicoba ke LPSK atau institusi lainnya yang bisa membantu biayanya,” ujar Surya sembari mengirimkan aturan tertulis Perpres No. 28 Tahun 2018.

Saat ini pasien Ra masih menjalani perawatan rawat inap di RSMH Palembang usai tindakan operasi pemasangan ring.

Keluarga berharap untuk kasus yang dialami anaknya bisa ditemukan solusi terbaik sehingga tagihan pengobatan bocah kelas 8 SMP ini dapat segera dilunasi. (Julian/Rd)