BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Dalam upaya mengembangkan pendekatan restorative justice (RJ) yang berakar pada nilai-nilai dan tradisi hukum adat, Lembaga Tokoh Adat LAM NSS (Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason), telah melakukan pertemuan silaturahmi dan audiensi dengan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Rabu (09/08/2023).
Pertemuan yang berlangsung di gedung Muhammad Hasan ini turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Bangka Barat, Dato Sardi S.PdI., M.M. (Ketua Pelaksana Harian), Dato Artoni S.H.I (Perwakilan suku Jering), Dato Sudarno S.H (Seksi hukum dan penetapan kebijakan adat), Dato Johari (Perwakilan Suku Ampang), Dato Karman (Seksi pemberdayaan, pengembangan Kebudayaan), Dato Salim Ma’ar, S.Pd. SD (Seksi pemberdayaan, pengembangan Kebudayaan), Dato Keman (Perwakilan suku Kediale), Dato Hariyadi (Perwakilan suku Ketapik).
Kapolres dalam arahannya menyampaikan suatu kehormatan bagi saya karena para tokoh pemangku adat di Bangka Barat yang telah menyempatkan diri untuk hadir silaturahmi ke Polres Bangka Barat.
“Mohon diterima apabila nanti saya silaturahmi langsung ke kecamatan dan kediaman dari pemangku-pemangku adat di wilayah. Saya mohon dukungan, bimbingan masukan serta arahan selama saya bertugas di wilayah Bangka Barat sehingga kita dapat sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan terkait peraturan RJ Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 202, yang salah satu komponennya yaitu adanya penyelesaian tindak pidana dengan tokoh adat dan pemangku kepentingan di daerah.
“Dalam penyelesaian perkara tindak pidana untuk menempatkan RJ sebagai salah satu ujung tombak memberikan keadilan kepada masyarakat dengan asas-asas yang terkandung di dalam RJ ini harus dikedepankan karena sesuai dengan artinya restorative justice yaitu salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” papar kapolres.
“Dalam hal ini Polres Bangka Barat sangat mendukung adanya penerapan RJ berbasis hukum adat dan memang sudah jadi program kita mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan guna memperbaiki citra dan stigma terhadap Polri khususnya Polres Bangka Barat,” sambungnya.
Langkah ini, ucap kapolres, diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Bangka Barat dan mendorong praktik hukum adat yang berkelanjutan dalam penegakan hukum dan penyelesaian konflik. (Julian/Rd)