PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Polres Pangkalpinang mengamankan empat orang diduga melakukan tindak pidana illegal mining.
Tim buru sergap Naga dan Unit Tipiter dipimpin Kasat Reskrim AKP Adi Putra SH MH berhasil mengamankan keempat pelaku berikut barang bukti, Jum’at (30/04/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kita baru saja mengamankan pelaku berikut barang bukti pertambangan liar di Kolong Spirtus Belakang Kantor BLK Provinsi Babel,” kata Adi Putra, Jum’at (30/04/2021).
Saat penangkapan, kata Kasat Reskrim, pelaku sempat bersitegang dan terjadi aksi saling dorong oleh oknum yg membeckingi penambangan liar tersebut dengan petugas.
“Karena oknum ini diduga menghalang-halangi proses penangkapan dari Sat Reskrim Polres Pangkalpinang,” tambah Adi Putra.
Lebih lanjut dikatakan, penambangan ilegal itu sudah sangat meresahkan dan merusak kawasan lingkungan di sekitarnya. Bahkan akibat perbuatan para penambang, pagar Kantor BLK yang berada di dekat Kolong Spirtus hampir roboh.
Menurutnya, pihaknya sudah memberikan peringatan keras agar para pelaku menghentikan kegiatan penambangannya.
“Papan pengumuman larangan sudah dipasang tapi penambang ini tetap membandel, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan penegakan hukum,” jelasnya.
Selain empat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin, selang spiral, drigen BBM, win dan pasir timah basah dari lokasi.
Keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka pelaku akan dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ima)