BANGKA, BNBABEL.COM — Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara, angkat bicara perihal kemenangan PT Anugerah Pasir Berkah (APB) atas pengelolaan normalisasi alur lalu lintas nelayan yang berlokasi di Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, di tingkat banding.
Dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (19/4) siang, Adystia menegaskan jika pihaknya akan mengajukan upaya kasasi atas putusan pihak pengadilan yang telah memenangkan PT APB tersebut.
Dirinya menilai, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu telah bersifat ultra petita, yakni penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau tidak adanya tuntutan maupun eksepsi, namun Hakim Tinggi pertimbangkan, maka menurutnya yang dilakukan Majelis Hakim Tinggi merupakan tindakan sesat dalam hukum acara.
“Kami [akan] mengajukan upaya hukum kasasi, [karena] sejauh ini kami menilai putusan hakim tinggi (Pengadilan Tinggi Bangka Belitung-pen) tersebut telah ultra petita,” papar Adystia.
Menurut Adystia, PT APB pada sidang tingkat pertama hanya didudukan sebagai turut tergugat saja, agar gugatan tidak kekurangan pihak, dan hanya melengkapi untuk pemenuhan formil gugatan, bukan pihak yang digugat atau memiliki kepentingan langsung dengan PT Pulomas Sentosa.
Bahkan menurut Adystia, pada sidang tingkat pertama, PT APB tidak pernah hadir dalam sidang, karena dia mengatakan tidak memiliki persoalan dengan PT Pulomas Sentosa.
“Pihak terlibat yang tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun Primkopal dan Inkopal sudah menerima putusan, dan tidak mengajukan upaya banding. Artinya secara hukum putusan tingkat pertama sudah clear, dan berkekuatan hukum tetap untuk tergugat,” kata Adystia yang menilai putusan banding tersebut merupakan kekeliruan hakim dalam hukum acara.
“Mungkin Majelis Hakim Tinggi-nya khilaf, dan lupa dalam menegakkan hukum acara. Bagi kami putusan banding ini sesat dan keliru, tapi kami tetap mengupayakan hukum kasasi, hanya notabane untuk menanggapi turut tergugat yang tidak pernah hadir pada sidang tingkat pertama, lalu tiba-tiba mengajukan banding. Toh, masih ada upaya hukum untuk mengoreksi kekeliruan sesatnya Majelis Hakim Tinggi yang mengadili tersebut,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan hak hukum seperti apa yang didapatkan PT APB dari putusan tersebut, karena Adystia menilai tidak ada korelasinya dengan gugatan dari pihaknya.
“Tidak ada hak hukum juga yang diberikan. Tidak ada amar putusan Hakim Tinggi yang menyatakan hak PT APB, dan menang dalam hal apakah amar untuk PT APB. Maka tidak penting sebenarnya untuk kami sikapi terkait PT APB, terkecuali Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Inkopal maupun Primkopal, beda lagi persoalannya,” tegas Adystia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung telah menyatakan PT APB sebagi pihak yang menang banding atas perkara hak kelola normalisasi alur lalu lintas nelayan di Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Putusan tersebut, ungkap kuasa hukum PT APB, Budiyono kepada bnbabel.com pada Selasa (18/4) siang, tertulis dalam rilis pemberitahuan putusan banding yang diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Kita ketahui bersama sebelumnya terjadi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pulomas Sentosa. Pada tahap pertama saat itu gugatan ini dimenangkan PT Pulomas Sentosa. Terkait putusan tersebut, PT APB yang merupakan perusahaan perpanjangan tangan Inkopal, yang melakukan normalisasi alur muara tersebut, kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang,” papar Budiyono yang mengakui alasan upaya banding tersebut karena ia anggap telah bertentangan dengan hati nurani dan menciderai nilai-nilai kearifan lokal setempat.
Padahal menurut Budiyono, satu tahun terakhir ini pihak PT APB terbilang sukses melakukan pengerjaan normalisasi alur muara setempat.
“Satu tahun terakhir ini PT APB sudah berjuang semaksimal mungkin membuka alur tersebut yang akhirnya terbuka dengan lebar. Tapi saat lagi menikmati hasil normalisasi yang nelayan akhirnya sudah bisa keluar-masuk muara secara maksimal, tiba-tiba keluar putusan mengejutkan, yakni kemenangan untuk PT Pulomas sekitar beberapa bulan yang lalu,” sambungnya mengisahkan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang menurut Budiyono sangat mengecewakan itu, kemudian PT APB melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
“Dalam upaya banding itu, hanya PT APB yang melakukan upaya banding. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak upaya banding, Inkopal tidak upaya banding, Primkopal pun tidak upaya banding. Hanya PT APB saja, dan hari ini, Selasa 18 April 2023, Pengadilan Negeri Sungailiat melalui juru sitanya memberitahu kami bahwa banding PT APB telah membuahkan hasil,” tegas Budiyono.
Adapun bunyi putusan banding dimaksud ialah menerima permohonan banding dari pembanding semula turut tergugat I tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 30/Pdt. G/2022/PN Pgp tanggal 8 Februari yang dimohonkan banding, serta menyatakan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tidak berwenang mengadili perkara ini.
Atas putusan tersebut, lanjut Budiyono, pihak Terbanding I semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-.
Menangnya gugatan PT APB di tingkat banding, kata Budiyono, merupakan bukti keseriusan dari PT APB dalam memperjuangkan hak-hak kaum nelayan Sungailiat.
Karena itu dirinya pun berharap ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung agar putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan dan atensi khusus sehingga secepatnya bisa kembali duduk satu meja dalam upaya memperjuangkan hak-hak kaum nelayan.
“Mohon jangan diabaikan perjuangan kami dan nelayan selama ini,” imbuhnya.
Setelah memenangkan upaya banding tersebut, selanjutnya PT APB, kata Budiyono, secepatnya akan segera mengerjakan normalisasi alur Muara Air Kantung.
“Dengan putusan ini kita akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan kita sesegera mungkin menunggu arahan dan petunjuk terhadap putusan ini,” tutup Budiyono. (Julian/Rd)