PANGKALPINANG, BN BABEL — Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan pasir sisa hasil pengolahan timah yang dilakukan oleh PT BBSJ. Penegasan ini disampaikan setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai respons atas beredarnya isu terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung-karung besar di area pabrik PT BBSJ dikonfirmasi sebagai sisa hasil pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenite
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa PT BBSJ masih memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan izin tersebut masih berlaku secara aktif.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, karena mereka mengantongi izin usaha industri dari kementerian terkait, maka kegiatan pengolahan masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD juga memberikan apresiasi kepada PT BBSJ yang dinilai memiliki komitmen dalam menjaga cadangan mineral strategis nasional, khususnya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam monazit.
“Kami mendapat informasi bahwa PT BBSJ telah menyimpan kurang lebih 500 ton monazit yang mengandung LTJ. Ini merupakan langkah yang sangat strategis mengingat pentingnya mineral tersebut bagi pengembangan teknologi nasional ke depan,” tambahnya.
Terkait adanya informasi dugaan penghalangan saat sidak, Komisi III menegaskan bahwa tidak ada penghalangan kedatangan kami di terima dengan baik dan pt.bbsj memberikan penjelasan dengan kejelasan dan regulasi yg berlaku
Sementara itu, seorang pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut hadir dalam sidak tersebut turut membenarkan bahwa bahan baku yang digunakan oleh PT BBSJ diperoleh dari mitra sewa kelola resmi. Selain itu, seluruh pelaporan ekspor serta kewajiban perpajakan dan royalti telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Perizinan mereka berasal dari pemerintah pusat, dan setiap aktivitas yang dilakukan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Termasuk pajak dan royalti juga telah dibayarkan,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terhadap operasional PT BBSJ. Ke depan, Komisi III mendorong seluruh perusahaan di sektor pertambangan dan pengolahan mineral agar terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.