Komisi III DPRD Babel Apresiasi PT BBSJ, Komitmen Jaga Cadangan Logam Tanah Jarang Dinilai Strategis

News18 Dilihat

PANGKALPINANG, BN BABEL – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi kepada PT BBSJ atas komitmennya dalam menjaga cadangan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam mineral ikutan monazit.

Pujian ini disampaikan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 19 Juni 2025, di tengah isu dugaan pelanggaran pengelolaan sisa hasil pengolahan timah oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil sidak, Komisi III menegaskan bahwa tidak ditemukan kejanggalan di lapangan. Material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung besar di area pabrik PT BBSJ dikonfirmasi sebagai hasil pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenite.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyatakan bahwa PT BBSJ masih memiliki izin usaha industri aktif yang dikeluarkan pemerintah pusat. Meski perusahaan belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025, kegiatan pengolahan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga  Lonjakan empat kali lipat yang mengejutkan dalam pemanasan lautan memicu kepedulian global

“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, karena mereka mengantongi izin usaha industri dari kementerian terkait, maka kegiatan pengolahan masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya langkah PT BBSJ dalam menjaga cadangan LTJ sebagai aset strategis nasional.

“Kami mendapat informasi bahwa PT BBSJ telah menyimpan kurang lebih 500 ton monazit yang mengandung LTJ. Ini merupakan langkah yang sangat strategis mengingat pentingnya mineral tersebut bagi pengembangan teknologi nasional ke depan,” tambahnya.

Komisi III juga menepis isu adanya penghalangan saat sidak. Menurut mereka, kedatangan rombongan disambut baik, dan PT BBSJ memberikan penjelasan sesuai dengan regulasi.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut hadir, menegaskan bahwa bahan baku PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi. Perusahaan juga telah memenuhi kewajiban ekspor, pajak, dan royalti sesuai ketentuan.

Baca juga  laka Maut Ujung Tikungan Jalan Air Gantang, Pengendara Motor Jupiter MX Tewas Di Tempat

“Perizinan mereka berasal dari pemerintah pusat, dan setiap aktivitas yang dilakukan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Termasuk pajak dan royalti juga telah dibayarkan,” jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terhadap operasional PT BBSJ. Komisi III mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pengolahan mineral untuk terus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas serta menjaga sinergi dengan pemerintah dan aparat hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.