Ketua FP3KD Bangka, Memasuki Tahun 2023 Diharap Ada Solusi Bagi Penambang Rakyat

Bangka, Ekonomi, Makro1 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM – Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka, Gustari berharap di tahun 2023 ada solusi bagi penambang rakyat.

Ada kekuatiran bagi penambang rakyat untuk memenuhi kebutuhan keluarga sangat mendasar ini di karenakan kondisi harga timah yang di nilai tidak seimbang dengan biaya produksi serta di tambah kegiatan penambangan rakyat menjadi viral di setiap ruang media sehingga mengundang pihak penegak hukum melakukan penertiban.

Permasalahan ini mendapat respon dari saudara Gustari selalu ketua Forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah saat di hubungi media (02/01/2023) dalam keterangannya mengatakan bila di tahun 2023

“Saat ini tidak ada solusi dan jalan alternatif yang di tempuh oleh pemerintah daerah dan DPRD seperti segera menetapkan perda RTRW tentang WPR maka saya memprediksi kondisi perekonomian masyarakat akan drastis menurun sehingga berdampak pada perputaran uang di daerah,” jelasnya, Senin (2/1/2023)

Baca juga  Lewat Jumat Curhat, Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Ingatkan Warga Jangan Terlibat Narkotika

Gustari katakan banyaknya kasus tindakan kejahatan mengarah ke anarkis mungkin akan terjadi di sebabkan oleh ketidaksukaan para penambang rakyat (ilegal) terhadap oknum media atau ormas karena melakukan pemberitaan atau pengaduan adanya aktifitas penambangan tanpa izin kepada pihak APH. Sementara kegiatan penambangan tersebut sudah terlanjur mereka lakukan selama ini untuk menafkahi keluarganya.

“Dalam proses pengurusan perizinan tambang rakyat di nilai terlalu panjang dan syarat utamanya wajib harus dalam WPR dan namun bila penambang rakyat bermitra dengan pemilik IUP tak jarang ada penekanan harga hasil dari penambang jadi saya sangat berharap di tahun 2023 ini adanya solusi bagi para penambang rakyat yang melakukan penambangan tanpa izin bila pihak pemerintah daerah dan DPRD belum menetapkan perda WPR sesuai uu no 3/2020 pasal 66 dan 67,” tegasnya.

Baca juga  Pemkab Bangka Kembali Raih WTP Ketujuh Kali Berturut

Maka untuk sementara waktu dapat menerapkan program kebijakan penambangan terbatas dan bersyarat dengan alasan kegiatan penambangan rakyat saat ini secara acak acakan tidak memiliki data dan informasi tentang kedalaman,jumlah cadangan, kadar SN dan letak wilayah tambang rakyat.
“Mudah mudahan melalui program kebijakan penambangan terbatas dan bersyarat ini dapat di lakukan penataan sehingga penambang rakyat dapat di awasi melalui sistem pembinaan oleh pihak kecamatan setempat kemudian ada satu hal lagi yaitu perlunya ditetapkan patokan harga timah yang di nilai seimbang dengan biaya yang di keluarkan oleh para penambang,” tambahnya. (Ibnu)